SAMARINDA — Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Pusdiksi FH Unmul) mengeluarkan catatan kritis tajam bertepatan dengan dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Pusdiksi menilai bahwa evaluasi penyelenggaraan negara tidak boleh sekadar diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, realisasi investasi, atau besarnya anggaran program prioritas semata.
Ketua Pusdiksi FH Unmul, Harry Setya Nugraha, menegaskan bahwa ukuran yang jauh lebih mendasar untuk dinilai adalah komitmen negara terhadap konstitusi. "Apakah kekuasaan negara selama dua tahun terakhir telah digunakan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negaranya? atau justru menjauh dari kewajiban tersebut?" ujar Harry dalam pernyataan resminya di Samarinda.
Berdasarkan kajian akademis tersebut, Pusdiksi FH Unmul menyoroti empat persoalan pokok serius selama dua tahun pemerintahan berjalan:
-
Hak atas Pendidikan Belum Menjadi Prioritas: Alokasi anggaran dan kebijakan dinilai masih terfokus pada program prioritas tertentu, sementara jutaan anak usia sekolah belum mengakses pendidikan, fasilitas ruang kelas rusak, serta persoalan kesejahteraan guru dan dosen masih memprihatinkan.
-
Pengabaian Hak Pekerja: Pertumbuhan ekonomi dinilai dibangun di atas persoalan ketenagakerjaan, mulai dari tingginya angka pengangguran, upah di bawah standar, puluhan ribu kasus PHK, hingga ratusan ribu kasus kecelakaan kerja.
-
Kebebasan Berpendapat Terancam: Stabilitas politik kerap dijadikan dalih untuk merespons kritik publik melalui intimidasi, pembatasan, hingga proses hukum yang dinilai jauh dari prinsip keadilan.
-
Dampak Pembangunan bagi Lingkungan dan Masyarakat Adat: Sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) serta kebijakan investasi dituding mengabaikan ruang hidup masyarakat, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta hak-hak masyarakat adat.
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Pusdiksi FH Unmul menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pemerintah, di antaranya agar menghentikan kebijakan yang melanggar hak konstitusional, menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, serta mengevaluasi ulang praktik pembangunan yang merugikan ruang hidup masyarakat dan lingkungan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co