PROKAL.co, Kutai Barat – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mendorong seluruh proyek konstruksi di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Upaya ini dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kutai Barat Sendawar guna memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung pembangunan daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Konstruksi yang digelar di Ruang Rapat Kordinasi, kantor Bupati Kutai Barat. Sektor jasa konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja, sehingga perlindungan pekerja perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek agar seluruh pekerja yang terlibat memperoleh jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Suwito, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, dan penyedia jasa konstruksi perlu terlibat agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi secara konsisten.
“Pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Karena itu, kami mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi agar memperhatikan dan memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Dengan sinergi dan komitmen bersama, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Barat diharapkan dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja,” ujar Suwito.
Berdasarkan data Kepatuhan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2026, masih terdapat 438 proyek dalam data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Kutai Barat yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini berarti pekerja pada proyek-proyek tersebut berpotensi belum memperoleh perlindungan jaminan sosial apabila terjadi risiko kerja.
Untuk menutup celah tersebut, Pemkab Kutai Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan tiga langkah tindak lanjut. Pertama, rekonsiliasi data proyek pada LKPP dengan proyek yang berada pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Kedua, pemeriksaan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada setiap pengajuan pencairan proyek. Ketiga, memastikan vendor atau kontraktor mendaftarkan proyek jasa konstruksi beserta pekerjanya dalam kepesertaan aktif.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutai Barat Sendawar, Fajar Mahda, menyatakan pihaknya siap mendukung peningkatan kepatuhan melalui koordinasi dan pendampingan kepada para pemangku kepentingan. Menurutnya, peningkatan kepatuhan membutuhkan komitmen bersama agar pemenuhan kewajiban jaminan sosial dapat terintegrasi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek konstruksi.
“Melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, kami mendorong agar seluruh proyek konstruksi, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan, memastikan pekerjanya terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi hal penting yang harus dipenuhi. Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya,” ujar Fajar Mahda.
Kewajiban perlindungan pekerja ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa kontrak kerja konstruksi memuat ketentuan mengenai perlindungan pekerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial. Ketentuan tersebut dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.7/765/Keuda yang mengatur perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor jasa konstruksi di daerah. Serta diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 Bahwa seluruh proyek yang bersumber APBN, APBD1 maupun APBD2 wajib menjadi peserta aktif Bpjs Ketenagakerjaan segmen Jasa Konstruksi (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan).
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja konstruksi yang memenuhi ketentuan kepesertaan memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti. Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk risiko dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja sesuai ketentuan program. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak finansial yang dihadapi pekerja dan keluarga ketika risiko yang dijamin terjadi.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan BPJS Ketenagakerjaan berharap budaya kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi terus menguat. Dengan demikian, manfaat pembangunan tidak hanya dirasakan melalui infrastruktur yang dihasilkan, tetapi juga melalui terjaganya kesejahteraan tenaga kerja yang membangunnya.
Editor : Wawan