KUBAR-Tim operasi gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim, SDKP Balikpapan dan Satpolair Polres Kutai Barat mengamankan satu kapal dan satu nelayan berinisial SN (37), lantaran menangkap ikan dengan setrum, Jum'at (23/9).
Dari SN, tim gabungan menyita barang bukti berupa satu unit mesin katinting, satu buah aki, satu buah tombak ikan dan ikan hasil tangkapan seberat 16 kilogram.
Kepala Satwas PSDKP Balikpapan, Hamzah Kharisma mengatakan, pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mako Satpolair Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "SN diduga melanggar pasal 100B UU 31/ 2004 Jo Pasal 8 ayat 1 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 45/2009 tentang Perikanan," kata Hamzah.
Plt. Kepala DKP Provinsi Kaltim, Irhan Hukmaidy menjelaskan, sosialisasi ke masyarakat terkait penangkapan ikan secara illegal termasuk setrum ikan sudah sering dilakukan. Masyarakat, kata dia juga sudah mengetahui kerugiannya.
"Bahkan antar warga juga diminta untuk saling mengingatkan soal larangan tersebut. Jika ada yang melanggar, sesuai komitmen kami, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan perundangan-undangan," tegas dia.
Ia meneruskan, penangkapan ikan menggunakan setrum ikan adalah kegiatan penangkapan yang sangat merugikan ekosistem, karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada disekitarnya, bahkan si pencari ikan tersebut juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya.
Konflik sosial ditengah masyarakat juga dikhawatirkan dapat terjadi sewaktu-waktu, bisa saja ada masyarakat yang nanti akan main hakim sendiri atas ulah nekat pelaku setrum ikan dan pelaku illegal fishing di wilayahnya.
"Adanya kasus ini harusnya menjadi contoh agar tidak ada lagi yang menyetrum ikan dan menggunakan alat tangkap yang melanggar lainnya," kata dia. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan