BALIKPAPAN-Seorang pemuda asal Tarakan, Kalimantan Utara berinisial BA (32), harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan.
BA ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan lantaran mencuri sepeda motor milik warga Balikpapan Utara pada Senin (6/3) lalu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempi Ardeta mengatakan, kasus pencurian ini bermula saat korban memarkir motor miliknya di samping sebuah rumah di kawasan Gunung Samarinda pada Senin (6/3) siang.
"Korban memarkir motor dalam kondisi kunci menancap dan STNK di dalam jok," kata Wempi.
Melihat ada motor dalam kondisi kunci tertancap, niat jahat tersangka BA muncul. Menunggu pemilik lengah, BA lantas menggondol motor merek Yamaha Lexy dengan nomor polisi KT 6710 YL.
Setelah mencuri motor, tersangka lantas membawa kabur motor curian tersebut ke Samarinda.
"Korban yang kehilangan motor lalu melaporkan kejadian ini kepada Polresta Balikpapan. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya BA berhasil kami tangkap di Samarinda," ujar Wempi.
Akibat ulahnya, BA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan