RANTAU - Wiranto tergolong nekat. Pemuda berusia 20 tahun ini ketahuan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah hotel yang bersebelahan dengan Kantor Polsek Tapin Utara.
Warga Jalan Penghulu Rt 02 Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara ini ditangkap aparat, Sabtu (27/4) sekitar pukul 01.00 Wita, ketika mau pesta sabu di kamar hotel.
Penangkapan pemuda ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkoba jenis sabu ke kamar 11 Hotel Sejahtera. Setelah menerima informasi, aparat Mapolsek Tapin Utara langsung bergerak menuju hotel tersebut dan bertindak cepat.
Dikatakan Kapolres Tapin melalui Paur Humas Polres Tapin, Aipda Puryaji bahwa setelah mengetuk pintu aparat kepolisian Mapolsek Tapin Utara langsung menggeledahnya. “Ternyata ditemukan dua paket sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok,”ucapnya, Minggu (28/4).
Tidak hanya dua paket sabu saja yang ditemukan, tetapi satu buah pipet kaca dan satu buah tutup botol yang sudah dimodifikasi juga ditemukan dari tangan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah berada di ruang tahanan Mapolsek Tapin Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”jelasnya. (dly/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin