Berawal dari Keluhan Penyakit Kelamin, Istri Diperkosa Dukun Cabul
izak-Indra Zakaria• 2022-12-28 12:40:13
ilustrasi
Ibu rumah tangga di Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru ini menjadi korban dukun cabul. Ceritanya, Jumat (16/12), suami korban yang berumur 19 tahun, mengeluh tentang kemaluannya yang terasa sakit dan nyeri. Keluhan itu juga dirasakan sakitnya.
Persoalan ini ia sampaikan kepada teman kerjanya. Asyik berkeluh kesah, tiba-tiba pelaku berinisial ITT nimbrung dan ikut menyimak. Pria 48 tahun itu bukan orang asing. Dia adalah kakak dari teman kerja suami korban, tempatnya mengadu. Di situ, ITT mengaku bisa menyembuhkannya. Dia ternyata seorang dukun (ahli tatamba). Diskusi berlangsung selama setengah jam. Hingga suami korban merasa yakin dan setuju untuk diobati.
ITT kemudian diajak ke rumah. Di sana, pelaku memberikan obat berupa minyak untuk dioleskan ke kemaluan pasangan muda itu. Pelaku bahkan mengoleskannya sendiri ke kemaluan istri korban, disaksikan oleh suaminya sendiri. Alasannya, ia hendak mengajari, agar nanti bisa mengoles sendiri. Kelar, pelaku pun pamit pulang. Beberapa hari kemudian, Kamis (22/12) pagi, ITT datang lagi.
Tapi kali ini agak berbeda, ITT hendak mengobati korban tanpa sepengetahuan suaminya. Kedatangannya disambut oleh ibu mertua korban, usianya 41 tahun. Kepadanya ITT bertanya di mana keberadaan suami korban. Dijawab tidak ada, sedang pergi bekerja. Pelaku lantas menanyakan keberadaan korban. Sang mertua dengan lugu menjawab ia berada di kamar tidur.
ITT nyelonong masuk ke dalam. Menyuruh korban melepas celananya. Korban jelas terkejut. Tapi ia masih berprasangka baik, mengira pengobatan ini sudah seizin suami dan mertuanya. Setelah melepas celana, pelaku menusuk kemaluan korban dengan jarinya. Menyatakan bahwa penyakitnya masih ada. ITT kemudian mengambil tisu dan menyerahkannya kepada korban. Menyuruhnya ke toilet. Tapi syaratnya jangan terlihat siapapun. Korban yang ingin sembuh manut saja.
Sebelum menyusul ke kamar mandi, ITT sempat berbincang dengan mertua korban, menceritakan bahwa penyakit menantunya sudah sangat parah. Perempuan tua ini cemas mendengarnya, memasrahkan pengobatannya kepada ITT. Tak lama, ITT masuk ke dalam toilet. Di sana, baru korban menyadari ada yang salah. Korban coba memberontak, tapi terlambat.
Menjadi korban pemerkosaan, korban bingung dan ketakutan. Ia hanya bisa berlari ke kamar dan menangis. Setelah ITT pulang, baru korban berteriak histeris. Menjelaskan perbuatan bejat yang telah menimpa dirinya. Mendengar itu, si mertua buru-buru menelepon anaknya. Suami korban yang marah, membawa istri dan ibunya untuk melapor ke kantor polisi.
Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad menegaskan, dukun cabul itu sudah diamankan di mapolsek. Dijelaskannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, penjara paling lama 15 tahun.
“Kenapa pasal itu yang kami gunakan, karena korban masih berusia 17 tahun,” ujarnya (27/12). “Kami mengambil dasar putusan Pengadilan Sampang Nomor 125/Pid.B/2015/PN Spg. Di situ hakim menimbang, berdasarkan UU Perlindungan Anak, maka di bawah 18 tahun masih terkategori anak,” tambahnya mewakili Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar. (jum/gr/fud)