Karyawan perusahaan tambang batu bara itu bernama Joni Bokko. Ia meninggal di Desa Wilas, Kelumpang Utara, Kotabaru. Di PT Abadi Jaya Laxmindo (AJL), Joni bertugas sebagai operator alat grader nomor 07. Pria berusia 44 tahun itu tewas dalam kecelakaan kerja pada Ahad (10/12).
Kapolsek Kelumpang Utara Ipda Cuncun melalui Kasi Humas Polres Kotabaru Ipda Agus menerangkan, kejadiannya ketika Joni hendak istirahat. Saksi mata menuturkan, korban memarkir alat grader yang dioperasikannya ke dekat pondok.Selepas rehat, korban hendak kembali bekerja. Mesin dihidupkan, grader bergerak mundur lalu maju. "Saat itu posisinya di depan jurang. Korban yang terkejut melompat turun. Tetapi kakinya tersangkut, terjatuh dan terlindas ban belakang sebelah kanan," jelasnya.
Grader itu baru berhenti setelah menabrak tanggul pembatas jurang. "Joni berteriak keras. Para saksi langsung mendatangi. Korban tergeletak di belakang grader, meninggal dunia di tempat kejadian," tambahnya.
Jenazah Joni kemudian diangkat dan dibawa ke klinik camp. Rabu (13/12), Radar Banjarmasin mengkonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, Sugian Noor. Sebab pengawasan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) merupakan tugas instansinya.
Namun, Sugian mengaku tidak pernah menerima laporan dari PT AJL. Ia justru mengetahui kasus ini dari media sosial. Ketiadaan laporan itu tentu menimbulkan pertanyaan besar. "Seharusnya begitu ada kejadian segera melapor ke kami. Jangan-jangan ada unsur pidananya karena ada SOP yang dilanggar perusahaan," ujarnya.
"Jujur, kami juga bingung. Ke depan pasti akan ada evaluasi," imbuhnya. Dari foto jasad korban yang beredar, tampak luka serius di samping kemaluan Joni. Luka itu melintang sepanjang 15 cm. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria