“Saya sudah buat laporan ke Polda Kaltim tanggal 18 April 2023 lalu, saat ini masih menunggu proses selanjutnya,” pungkas AL. (moe/cal)
Salah seorang mahasiswi cantik berinisial AL yang menimba ilmu di salah satu universitas ternama di Kota Balikpapan merasa keberatan dan dirugikan setelah salah seorang rekannya diduga membuat akun Michat dengan menggunakan foto dan nama dirinya. Bahkan terduga pelaku juga menyebutkan alamat tempat dimana AL tinggal. Michat sendiri awalnya adalah sebuah aplikasi komunikasi, namun belakang lebih dikenal dengan aplikasi yang sering digunakan untuk “menjajakan diri”.
“Ada yang menggunakan foto saya, nama saya serta menyebutkan alamat saya dalam sebuah akun Michat,” ujar AL.
Gadis muda yang berstatus mahasiswi hukum ini awalnya tidak mengetahui bahwa ada akun Michat yang mengatas namakan dirinya. Dia baru tahu setelah tanggal 12 April 2024 seorang teman menyampaikan kepadanya terkait hal tersebut. Kemudian untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, AL bersama rekan-rekanya sepakat untuk membuat akun Michat untuk mencari data terkait akun fake tersebut.
“Saya baru tahu di tanggal 12 April, info dari teman juga, tapi kami sudah telusuri siapa yang membuat akun tersebut,” ujar AL. Tindakan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab tersebut diduga melanggar Pasal 35 UU ITE yang mana Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 12 miliar. AL sendiri telah melaporkan hal ini kepada Polda Kaltim.
“Saya sudah buat laporan ke Polda Kaltim tanggal 18 April 2023 lalu, saat ini masih menunggu proses selanjutnya,” pungkas AL. (moe/cal)
Editor : Indra Zakaria