Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Viral di Media Sosial, Pria di Samarinda Pura-pura Belanja Lalu Rampas HP Akhirnya Ditangkap

Muhamad Yamin • 2024-05-20 21:03:59
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Prokal.co - SAMARINDA - Aksi perampasan HP (Handphone) dengan pura-pura berbelanja terekam kamera CCTV di Samarinda, viral di media sosial. Pelakunya berinisial A akhirnya berhasil diringkus polisi dari Polsek Samarinda Seberang.

Peristiwa perampasan HP itu terjadi di Jl Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa Samarinda Seberang pada hari Minggu pukul 08.37 wita.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH menjelaskan pelaku perampasan HP menjalankan aksinya dengan cerdik berpura-pura berbelanja.

"Awalnya terlapor berpura- pura berbelanja dan mengajak ngobrol korban kemudian terlapor langsung merampas Handphone Merk INFINIX TIPE HOT 301 milik korban, setelah melakukan aksinya terlapor langsung kabur," ujar Bitab Riyani.

Pelaku A kabur menuju ke sepeda motor yang dikendarai oleh temannya yang saat itu sedang menunggu di atas sepeda motor. Kemudian langsung kabur meninggalkan korban yang saat itu sempat mengejar pelaku.

Kepolisian yang mendapat informasi bahwa perampasan HP viral di media sosial, langsung melakukan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Palaran.

"Selanjutnya anggota menuju ke palaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial A dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatan nya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bersama dengan temannya yang masih (DPO)," ujar Rizky Tovas.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke polsek samarinda seberang guna proses lebih lanjut, Unit Hp Android Merk infinix tipe hot 30i warna hitam. Pelaku inisial A dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Editor : Indra Zakaria