Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Parah! Pria di Nunukan Tega Gelapkan Uang Temannya Rp 10 Juta Demi Bermain Judi Slot

Radar Tarakan • Jumat, 14 Juni 2024 - 19:35 WIB
DIAMANKAN: ANJ (33) telah diamankan di Polsek Nunukan setelah menggelapkan uang temannya untuk bermain judi.
DIAMANKAN: ANJ (33) telah diamankan di Polsek Nunukan setelah menggelapkan uang temannya untuk bermain judi.

 

 Seorang pria berinisial ANJ (33) ditangkap lantaran tega menggunakan uang rekannya yang telah digelapkan untuk bermain judi slot. Itu dia lakukan karena sudah kecanduan judi slot.

Berbagai cara ANJ lakukan hingga tega menipu temannya, bahkan dia berhasil mengambil uang temannya sebanyak Rp 10 juta kemudian menghilang tanpa kabar. Sayangnya polisi berhasil menangkapnya, ANJ pun langsung dijebloskan ke sel karena tidak bisa ganti uang rekannya.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kepala Polsek Nunukan, Iptu Disco Barasa mengarahkan, korban yang merasa ditipu melaporkan kelakuan pelaku yang memang merupakan temannya tersebut.

“Korban ini sempat sabar menunggu dikembalikan uangnya karena teman kan, tapi tidak muncul muncul juga, nomornya tidak aktif juga sudah, akhirnya melapor,” ungkap Barasa kepada wartawan.

Adapun awal kronologis kejadian, Barasa menerangkan, diawali korban menerima telpon dari pelaku, dimana dia menawarkan rumput laut yang siap jual dengan jumlah rumput laut sebanyak 32 karung dengan harga miring (murah).

Pelaku bahkan mengirimkan nota rumput laut pembelian awal kepada korban yang disebut pelaku lebih mahal dibandingkan dengan harga yang dia jual. “Maulah korban ini, karena di jual murah Rp 20 juta. Korban akhirnya membayar pelaku lewat aplikasi BRI MO sebanyak Rp 20 juta, korban di janji akan langsung diantarkan rumput lautnya pake perahu,” terang Barasa.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung datang dan saat itu korban pun menelpon pelaku dengan maksud menanyakan rumput laut yang sebelumnya telah dijanjikan tersebut.

Saat itu, pelaku pun beralasan tidak jadi memberikan rumput lautnya tersebut, karena masih basah dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban. Tidak lama kemudian pelaku pun mengembalikan uang korban dengan cara mentransfer kembali melalui nomor rekening korban, tapi hanya sebesar Rp 10 juta saja.

“Korban kaget kenapa hanya 10 juta saja, ditanya lah pelaku itu dan pelaku berjanji akan kembalikan besok, karena sudah terlanjur tarik uangnya yang 10 juta tersebut. Sampailah hari esok, pelaku malah tidak ada kabar bahkan menghilang, dari situ korban akhirnya melapor,” tambah Barasa.

Laporan pun akhirnya ditindaklanjuti hingga penyelidikan membuahkan hasil. Pelaku ditangkap di kediamannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, yang mana uang milik korban telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dan sebagian juga digunakan untuk menutupi hutangnya kepada pembeli rumput laut lainnya.

Tidak sampai disitu, pelaku juga mengaku bahwa telah memiliki sangkutan hutang ke pembeli rumput laut lainnya sebanyak tiga orang dan korbannya rata-rata dari warga Kecamatan Sebatik dan Nunukan.

“Soal utang utangnya ke korban lain, kami masih melakukan pengembangan termasuk penggunaan uang dari hasil kejahatan tipu gelap yang pelaku lakukan. Dia sementara kita tahan di sel dan sudah disangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” beber Barasa. (raw/lim)

 

 
Editor : Indra Zakaria