Dijelaskan, sebelumnya pelapor mendapati pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada April 2024 lalu sekira pukul 22.00 Wita. Setelah itu, pada akhir April 2024 menanyakan korban yang belum juga haid.
“Akhir April 2024 pelapor bertanya ke korban kenapa belum haid kemudian dijawab korban aku tidak tahu juga mak,” jelasnya. Selanjutnya pada Mei 2024 pelapor melihat perut korban makin membesar. Memastikan hal itu, pelapor kemudian baru mengetahui bahwa korban telah hamil atas perbuatan pelaku. Kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Sebatik Timur.
“Setelah pelaku diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Sehingga, korban hamil. Perbuatan ini sering dilakukan pelaku kepada korban setahun terakhir,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 3 juncto 76 D subsider Pasal 81 ayat 2 juncto 76 D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Barang bukti yang diamankan berupa sarung warna hijau 1 lembar, sarung warna biru 1 lembar dan pakaian dalam wanita,” jelasnya. (akz/lim)