SAMARINDA - Unit Reskrim “Tim Elang” Polsek Samarinda Kota mengamankan pria berinisial MFF (19) atas dugaan pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa itu telah dilakukan pelaku di salah satu penginapan di Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari informasi yang diterima oleh orang tua korban yang mendapati anaknya selalu mengeluhkan rasa sakit di bagian vital tubuh korban. Selanjutnya orang tua korbna membawa anakanya ke salah satu klinik kesehatan di Kota Samarinda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan anaknya baru bercerita kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku di penginapan 2 pekan yang lalu. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut.,” ungkap Kapolsek.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergerak dan pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekitar Pukul 21.00 wita, di wilayah Kelurahan Sidomulyo Samarinda Ilir, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut diatas.
Selanjutnya dilakukan introgasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dari keterangan tersebut Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
" Pelaku kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak " Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.
Editor : Indra Zakaria