Oknum pelatih cabul berinisial JH yang menjadi terdakwa dalam perkara pencabulan atletnya, Rabu (19/2) menjalani sidang pembacaan tuntutan, Nur Aeni SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa JH terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orangtua wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," katanya.
"Shingga merupakan beberapa kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 35 KUHP,” papar Nur Aeni.
Lebih lanjut JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa JH selama 10 tahun serta pidana denda sebesar RP 60 juta.
“Supaya Majelis Hakim PN Balikpapan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JH dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar RP 60 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Nur Aeni.
Dalam memberikan tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan bagi terdakwa menurut JPU adalah terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
“Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, terlebih dahulu perkenankanlah kami mengemukankan hal-hal yang akan kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini. Yaitu hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang jelas-jelas melanggar hukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban merasa takut, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak berterus terang dan tidak menyesal. Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keljuarga,” tandas Nur Aeni. (moe/cal)
Editor : Indra Zakaria