Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Sepak Terjang Warso, Kurir Sabu yang Divonis Mati PN Nanga Bulik, 2 Kali Antar Sabu Lolos, yang Ketiga Kena Batunya

Redaksi • 2025-05-10 12:30:00
Warso, Tertunduk lesu saat mengikuti sidang vonis secara daring. (Istimewa)
Warso, Tertunduk lesu saat mengikuti sidang vonis secara daring. (Istimewa)


Warso bin Edi, terdakwa sabu seberat 50 Kg divonis mati oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Warso menjadi terdakwa setelah kedapatan membawa sabu mencapai 50 kilogram lebih. Jumlah yang sangat besar tersebut membuat majelis hakim tak memberikan keringanan hukuman dalam vonisnya, Kamis (8/5).

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa menjadi budak sabu berawal sekitar Juli 2024 saat bekerja sebagai sopir taksi online di daerah Jakarta. Dia mendapat pesanan dari penumpang yang mengaku bernama Budi (buron), memintanya diantarkan ke tempat hiburan di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Terdakwa lalu bertukar nomor telepon dengan Budi. Beberapa hari kemudian, Budi menelepon terdakwa dan menawari pekerjaan pengantaran barang.

Pada 27 Juli 2024, terdakwa dihubungi Cay Hui, rekan Budi, memintanya berangkat ke Pontianak. Dia diberi biaya akomodasi sebesar Rp10 juta. Semua pergerakan terdakwa diatur Budi dan Cay hui. Terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Pontianak pada 29 Juli 2024. Di Pontianak, Warso lalu naik taksi ke arah Singkawang untuk beristirahat di hotel.

Keesokan harinya Cay Hui menghubungi terdakwa dan mengarahkannya untuk mengambil mobil Xenia merah di depan Rumah Sakit Umum Singkawang. Warso diminta membawa mobil tersebut beserta sabu di dalamnya ke Banjarmasin. Pada 1 Agustus, terdakwa tiba di Banjarmasin. Dia lalu menghubungi Cay Hui, lalu kembali ke Jakarta naik pesawat. Setelah menyelesaikan misi, dia menerima sebesar Rp50 juta sebagai upah. Ditambah Rp10 juta lagi beberapa hari kemudian.

”Berhasil pada pengiriman pertama, terdakwa kembali melakukan pengiriman kedua pada 20 September. Masih dengan modus operandi yang sama,” kata Taufan. Pada pengiriman kedua, terdakwa disediakan mobil lain, Chevrolet putih. Kali ini sabu disimpan dalam karung di bagasi belakang. Setelah berhasil, selain biaya akomodasi, ia juga mendapatkan upah sebesar Rp100 juta. Pada pengiriman ketiga, terdakwa kembali berangkat ke Pontianak pada 5 Oktober 2024.

Kali ini ia disiapkan mobil Calya silver metalik di garasi depan lobi hotel. Di dalam mobil ada sejumlah jerigen yang diduga berisi sabu untuk dibawa ke Banjarmasin. Namun, pada 8 Oktober, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan km 04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau, saat anggota Satlantas Polres Lamandau sedang melaksanakan razia lalu lintas, terdakwa terciduk. Salah satu anggota melihat di dalam mobil yang dikendarai terdakwa terdapat 5 buah jerigen.

”Saat ditanya isinya, terdakwa menjawab berisi minyak. Namun, anggota mencurigainya dan setelah diperiksa, ternyata berisi bungkusan hitam,” kata JPU. Satlantas kemudian menghubungi Satnarkoba untuk melakukan penggeledahan. Dan didapati dalam jeriken tersebut tersapat 47 paket sabu dengan berat total 50,658 gram. (*)

Editor : Indra Zakaria