Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Dituntut Hukuman Mati, Daniel Costa Si Terdakwa Narkotika 74 Kg di Tarakan Minta Bebas

Redaksi • 2025-07-09 14:15:00
PEMBELAAN: Sidang dengan agenda pembelaan perkara narkotika jenis sabu 74 kg yang berlangsung di PN Tarakan.
PEMBELAAN: Sidang dengan agenda pembelaan perkara narkotika jenis sabu 74 kg yang berlangsung di PN Tarakan.

TARAKAN – Salah satu terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa, melalui penasihat hukumnya (PH) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan agar dibebaskan dari semua dakwaan.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga, SH, MH menegaskan Daniel tidak memiliki peran langsung dalam penguasaan maupun peredaran barang haram tersebut.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi (pembelaan), Selasa (8/7), yang juga dihadiri dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Ariwibowo dan Widi Pranata. Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga, SH, MH, menyampaikan bahwa kliennya, Daniel Costa, tidak pernah bersentuhan langsung dengan barang bukti. Ia hanya diminta mengantar dua buah kunci mobil kepada Widi Pranata.

Selain itu, terdakwa Daniel juga hanya menyewakan motor kepada Sky Blue yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian hanya mengantarkan Sky Blue ke ruko milik kakak kandungnya yang berada di Kampung Empat.

“Peran Daniel sangat minimal. Ia tidak tahu isi dari ruko tersebut. Setelah menyerahkan kunci, dia langsung pulang ke rumah. Tidak ada komunikasi yang mengindikasikan dia tahu bahwa itu berkaitan dengan narkoba,” ungkap Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu pun saksi—baik dari pihak penangkap, kepolisian, maupun saksi mahkota yang menyebut keterlibatan Daniel dalam perkara tersebut.

Bahkan saat penangkapan, tidak ditemukan narkotika di badan ataupun barang milik Daniel. “Kalau memang dia ikut serta, mana buktinya? Tidak ada komunikasi, tidak ada keterlibatan langsung. Apa motifnya menaruh dia sebagai terdakwa utama yang dituntut mati?” ucapnya.

Terkait komunikasi terdakwa Daniel dengsn Sky Blue, pihaknya tidak menampik hal tersebut. Namun hanya sebatas komunikasi menyewakan motor, mengantar ke ruko dan mengantarkan kunci ke terdakwa Widi.

“Tapi peran Skyblue belum terungkap karena dia belum tertangkap. Justru itu yang seharusnya menjadi fokus penegak hukum. Kejar otaknya, bukan orang yang hanya antarkan kunci,” papar Dedy. Pihaknya menyayangkan tuntutan mati terhadap terdakwa Daniel yang dianggap tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Ia menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses hukum berjalan.

Untuk terdakwa Ariwibowo dan Widi Pranata, penasihat hukum meminta hukuman seringan-ringannya. Meski keduanya mengakui turut membawa barang, mereka disebut tidak berbelit-belit dan bersikap kooperatif selama persidangan.

“Mereka terbuka dalam persidangan dan jujur. Kami minta pertimbangan kemanusiaan dari majelis hakim,” bebernya. Dedi menyinggung soal kondisi keluarga terdakwa. Para terdakwa disebut sebagai kepala keluarga yang menanggung hidup anak dan istri, dan hal itu diminta menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Jangan karena satu asumsi, seseorang dihukum mati. Ini nyawa orang. Hukum harus adil, harus linier dengan fakta. Kami tidak menutupi apa-apa, tapi fakta persidangan sudah cukup menunjukkan bahwa Daniel tidak bersalah,” tandas Dedy.

Sidang perkara narkotika dengan barang bukti 74 kg sabu ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda replik JPU terhadap pembelaan ketiga terdakwa. Rencananya sidang akan berlangsung pada Rabu (9/7). 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tarakan Mohammad Rahman menambahkan, pihaknya akan menyampaikan replik tersebut secara tertulis dan dibacakan di persidangan nantinya. "Sudah beberapa catatan yang kami dapatkan dan akan kami sampaikan di replik. Untuk materi replik nanti akan kami sampaikan di persidangan," katanya.

Pihaknya akan merumuskan replik untuk menanggapi pembelaan yang disampaikan oleh PH ketiga terdakwa. Apalagi salah satu terdakwa yaitu Daniel Costa meminta majelis hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU.

"Karena dalam pledoi menyinggung unsur yang sudah kita buktikan sebagaimana dalam surat tuntutan, makanya akan kami sampaikan replik secara tertulis. Nanti kami akan koordinasikan juga ke Kejati Kaltara," singkatnya. (zar)

Editor : Indra Zakaria