PALANGKA RAYA– Suasana mencekam menyelimuti kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 8, Palangka Raya, pada Minggu (2/11/2025) dini hari. Seorang pria berinisial MW (26) diamankan oleh aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya setelah diduga membuat kegaduhan dan ancaman di rumah mantan istrinya.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 03.11 WIB tersebut menarik perhatian warga sekitar. Korban, E (25), yang tengah beristirahat di rumahnya, tiba-tiba terbangun akibat gangguan listrik di kediamannya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Pamapta III SPKT Ipda Oxana Licanissya, menjelaskan kronologi kejadian. Menurut keterangan korban, lampu rumahnya tiba-tiba menyala dan padam secara bergantian. Tak lama berselang, terdengar suara gedoran keras dari arah pintu depan disertai teriakan dan ancaman.
“Pelaku diduga datang dalam kondisi emosi. Ia menggedor pintu rumah korban sambil berteriak. Karena takut, korban melarikan diri lewat pintu belakang dan segera meminta pertolongan warga,” terang Ipda Oxana di lokasi kejadian.
Menerima laporan darurat tersebut, petugas piket SPKT bersama personel piket fungsi Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat menuju lokasi yang berada di sekitar area EL Refleksi tersebut.
Pelaku MW berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan berarti di lokasi kejadian. Ia kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Oxana menegaskan bahwa penindakan cepat ini merupakan komitmen Polri dalam merespons laporan masyarakat. “Langkah cepat anggota di lapangan merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindak setiap laporan masyarakat serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, situasi di lokasi kejadian kini telah berangsur kondusif. Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. “Konkretnya, apapun pelanggaran atau gangguan kamtibmas, maka akan ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)
Editor : Indra Zakaria