BANJARMASIN - Pedagang pulsa dan token ini nekat menjadi pengedar sekaligus kurir sabu. Maulidi, 31 tahun, kini harus membayar perbuatannya di penjara.
Warga Jalan Kelayan A itu ditangkap Senin (14/9) sekitar jam 10 oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Rantauan Darat.
Polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat 200,3 gram dari tangan Maulidi. Jumlah yang tidak sedikit.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo mengatakan, tersangka diburu selama dua pekan. "Dia pemain baru. Katanya mendapat pasokan barang dari Mas Boy," ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat, kemarin (16/9).
"Tapi ia tak pernah bertemu dengan Mas Boy. Katanya pengambilan barang melalui telepon dengan nomor panggilan pribadi," tambahnya.
Begitu pula dengan cara mengedarnya. Menggunakan sistem ranjau tanpa bertatap muka. "Transaksi lewat telepon. Barang ditaruh di suatu tempat dengan tanda tertentu. Kemudian diambillah pesanan itu," terangnya.
Menilik jumlah barang sitaan, Sabana menyebut Maulidi sebagai bandar, bukan pengedar biasa. Pastilah ia disokong jaringan besar. "Masih didalami, sampai mana jaringannya," tukasnya.
Selama ini, Maulidi sebenarnya sudah punya kios pulsa di Banjarmasin Selatan. Nekat mengedar karena pandemi membuat usahanya jeblok.
"Penjualan jadi sepi. Makin jarang orang datang ke kios. Untung sedikit, sementara keperluan keluarga tetap besar," kisah Maulidi.
Dia mengaku tergiur oleh tawaran keuntungan dari bisnis haram ini. "Selama tiga pekan, sudah untung Rp1,5 juta. Tapi barang 200 gram ini hendak diantarkan, bukan diedarkan. Upahnya Rp2 juta," pungkasnya. (lan/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin