Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bukaan Lahan Milik Koperasi Disetop

miminradar-Radar Banjarmasin • 2021-09-21 14:12:09
TUNJUKKAN PETA: Pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Karyanata menunjukkan peta wilayah lahan yang dimilikinya di hutan Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan kepada Tim PAM Obvit Polda Kalsel, Jumat (17/9) tadi. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJAR
TUNJUKKAN PETA: Pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Karyanata menunjukkan peta wilayah lahan yang dimilikinya di hutan Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan kepada Tim PAM Obvit Polda Kalsel, Jumat (17/9) tadi. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJAR

BARABAI- Persoalan pembukaan lahan ilegal untuk jalan hauling di hutan Batu Harang, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah (HST) terungkap. Yang melakukannya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Karyanata.

Koperasi desa setempat itu mengklaim jika mereka memiliki lahan di hutan itu sebanyak 100 hektare. Ketua koperasi, Raniansyah tak menampik jika pihaknya sedang melakukan pembukaan lahan dengan alat berat. “Tapi sudah kita tarik alat beratnya,” ujarnya, Jumat (17/9).

Alat berat itu dikeluarkan dari lahan setelah didatangi Tim PAM Obvit Polda Kalsel bersama tim PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Untuk apa pembukaan jalan ini? Pihak koperasi tak menjawab tegas. “Belum tahu lagi ini, soalnya masih ada masalah izin antara koperasi dan PT AGM,” jawabnya.

Raniansyah mengatakan lahan yang digarap itu bukan milik perusahaan manapun. “Memang ada jarak sekitar 50 meter lahan kami dengan konsesi PT AGM,” bebernya.

Koperasi mengklaim memiliki izin Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PK2PB) di lahan itu. Namun saat diperiksa, izin tersebut kedaluwarsa sejak 2001.

“Izin aktivitas tambang milik koperasi sudah mati,” kata Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S.

Aparat meminta agar koperasi tidak melakukan aktivitas apapun sampai memiliki izin resmi. “Tidak bisa seenaknya. Izin pertambangan harus diperbaharui, dan juga harus mendapat izin dari PT AGM karena melintas di wilayah konsesinya,” jelasnya.

Lantas bagaimana kondisi di lapangan? lahan yang dibuka berada tak jauh dari permukiman warga. Jaraknya kurang lebih 250 meter melintasi tanah becek dan menanjak.

Di tepi jalan juga terlihat tumpukan paving. Biasanya ini digunakan untuk membantu truk lewat jika mengalami kendala saat melintasi jalan yang licin.

Persoalan lainnya warga sekitar seperti menyembunyikan lokasi lahan tersebut. Ketika Radar Banjarmasin ingin menuju lokasi, sempat diarahkan ke lokasi yang salah.

Bukaan lahan ini hanya berjarak kurang lebih 150 meter dengan proyek penyegaran jalan oleh Pemerintah HST. Proyek ini untuk mendukung rencana pembangunan nasional Bendungan Pancar Hanau di wilayah hilir Meratus.

Letak bukaan lahan tepat berada di seberang jalan yang sedang diperbaiki, hanya dipisahkan anak sungai. Jalan yang dibuka oleh alat berat menanjak mengikuti kontur bukit. Tanahnya merah, seperti tanah uruk. Akibat bukaan ini banyak pohon yang tumbang.

Tim Advokat PT AGM sudah memastikan, jika wilayah operasional koperasi di luar koordinat konsesi perusahaan. Pihaknya langsung turun ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Tapi tetap operasionalnya melintasi wilayah konsesi perusahaan,” kata Kuasa Hukum, Suhardi, Minggu (19/9).

Ia menegaskan jika ingin melakukan aktivitas bukaan lahan, harus memiliki izin dari perusahaan. “Jika izin pertambangan koperasi sudah keluar, mereka tetap harus izin ke perusahaan karena melintasi wilayah konsesi. Karena melakukan penambangan itu ada prosesnya. Kita komitmen menghindari penambangan yang illegal,” pungkasnya.

Lantas apa respons pemerintah kabupaten? Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup HST, Irfan Sunarko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres HST dan secara berjenjang koordinasi dengan Polda Kalsel. “Kami juga masih menunggu hasil resmi penyelidikan yang dilakukan Tim Obvit Polda Kalsel,” jawabnya.

Ketua Resort Pemangkuan Hutan Batang Alai, Edy Muriyadi menjelaskan Polhut sudah meninjau lokasi 16 September lalu. Hasilnya bukaan lahan itu tidak berada di kawasan hutan lindung. “Di luar hutan lindung, tepatnya di area penggunaan lain. Karena itu ini bukan menjadi kewenangan kami dalam melakukan tindakan,” pungkasnya. (mal/ran/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#sengketa tanah