YG (45), bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat menggunggah konten pornografi lewat akun Twitter pribadinya.
YG diciduk oleh Jajaran Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim pada Kamis (27/4). Bermula dari patroli siber dan tim patroli, menemukan konten bermuatan pornografi dalam media sosial Twitter YG.
“YG memposting sejumlah konten porno berupa alat kelamin serta kalimat-kalimat tak pantas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra, Jumat (28/4). Setelah melakukan penyelidikan, YG yang merupakan warga Balikpapan itu berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit handpone warna hitam, akun Twitter serta screenshot postingan konten pornografi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) JO Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau pornografi melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)
Editor : izak-Indra Zakaria