Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ketagihan Judi Online, Karyawan Diler Gelapkan Uang Perusahaan

izak-Indra Zakaria • 2023-06-23 12:11:02
DIPROSES HUKUM: CE nekat menggelapkan uang senilai Rp 50 juta untuk judi online. (Foto: Erik Alfian/Prokal.co)
DIPROSES HUKUM: CE nekat menggelapkan uang senilai Rp 50 juta untuk judi online. (Foto: Erik Alfian/Prokal.co)

Ketagihan judi online membuat CE (28), karyawan diler motor di Balikpapan nekat menggelapkan uang perusahaan sepanjang Mei-Juni 2023.

Total Rp 50 juta uang yang mestinya masuk ke kas perusahaan justru dihabiskan pemuda asal Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU ini untuk bermain judi online.

“Uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk judi online dan foya-foya,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta, Kamis (22/6).

Wempy menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, CE terlebih dulu memperdaya calon konsumen akan membantu menyediakan unit motor lebih cepat. Syaratnya, calon konsumen harus menyetor uang dengan nominal mulai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.

Tak hanya itu, tersangka juga diketahui melalukan penggelapan uang pembelian motor secara cash senilai Rp 34 juta lebih yang dilakukan konsumen. Dia berpura-pura menyetor uang ke dalam brankas kemudian difoto dan dilaporkan ke pimpinan.

Bukanya disetorkan ke kantor, uang itu justru digunakan untuk keperluan pribadi. Karena unit kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diantar, akhirnya para korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. “Ada 5 korban yang sudah melaporkan kejadian,” ucap Wempy.

Akibat ulahnya, CE kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Balikpapan. Dia diancam pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana. (hul/kpg)

Editor : izak-Indra Zakaria