Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Bocah Tenggelam di Wahana Amal Beach Waterpark, Diduga Menyalahi SOP

izak-Indra Zakaria • Rabu, 19 Juli 2023 - 18:49 WIB
GARIS POLISI: Lokasi kejadian yang diberikan garis polisi usai dilakukan olah TKP. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
GARIS POLISI: Lokasi kejadian yang diberikan garis polisi usai dilakukan olah TKP. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

Belum genap setahun sejak diresmikan, wahana wisata Amal Beach Waterpark Iskandar Family kembali memakan korban. Teranyar, seorang anak berusia 6 tahun tewas tenggelam di salah satu kolam renang. Ini menambah daftar korban di wahana tersebut sejak dibuka. Sementara pada Agustus tahun lalu, seorang anak 15 tahun mengalami insiden jatuh dari wahana seluncuran.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfa menerangkan, insiden tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah. Apalagi, ini merupakan kejadian kesekian kalinya.

“Kalau izin-izin memang keluarnya dari PTSP kan, namun seharusnya sebelum izin dikeluarkan tentu semua unsur keselamatan dan keamanan, sarana dan prasarana objek wisata telah memenuhi syarat. Sebelum keluar rekomendasi kan tentunya ada verifikasi seperti apa kondisi di lapangan,” ujarnya, Senin (17/7).

“Karena keamanan salah satu hal yang harus dijamin dari suatu pelayanan. Hal ini kan karena disediakan oleh privat. Sehingga bagaimana keamanan ini dijamin tentu berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait. Memang seharusnya dalam indikator keamanan itu memiliki standar. Cuma saya belum pastikan apakah keluarnya di sini menerapkan hal dimaksud,” sambungnya.

Dikatakannya, dalam perizinan penyelenggaraan pariwisata tentunya memiliki beberapa poin persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya ialah jaminan keamanan. Sehingga dengan adanya insiden pemerintah dapat memeriksa kembali untuk memastikan kelayakan sarana dan prasarana di lokasi tersebut.

“Apalagi ini kan bukan kejadian pertama kalinya di lokasi itu, sehingga eloknya diturunkan tim pemerintah untuk memeriksa apakah sarana dan prasarana di tempat itu masih layak atau harus ada beberapa fasilitas yang dibenahi. Dengan begitu, kita bisa mengambil pelajaran bahwa ada jenis sarana yang berisiko digunakan untuk masyarakat kalangan tertentu misalnya kelompok usia,” tuturnya.

“Evaluasi diperlukan untuk memberi rasa aman pengguna. Yang menyelenggarakan tempat wisata ini kan swasta, yang mengeluarkan izin dan mengawasi pemerintah. Sehingga diperlukan keaktifan pemerintah dalam hal ini OPD terkait memastikan kelayakan sarana dan prasarana setiap berkala,” lanjutnya.

Dikatakan, meski sarana prasarana sebelumnya dinyatakan layak sebelum dikeluarkannya izin, namun diperlukan pengawasan secara berkala dalam memastikan sarana masih layak atau harus dilakukan perawatan.

“Misalnya sebuah tempat 5 tahun lalu fasilitasnya masih baru sehingga dianggap layak. Nah setelah 5 tahun kemudian fasilitas ini mengalami pemakaian sehingga terjadi penurunan kualitas. Oleh sebab itu diperlukan pengawasan berkala pada fasilitas untuk memastikan fasilitas ini masih layak atau tidak,” tambahnya.

“Memang, yang namanya sarana, fasilitas atau peralatan kan mungkin ada masanya ada waktu produktifnya untuk digunakan secara intens. Oleh sebab itu dilakukan pemeliharaan. Namun kami belum memastikan apakah di dalam aturan daerah tempat wisata wajib melakukan ini atau tidak,” pungkasnya. 

TAK ADA PENGAWAS DI TKP
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tarakan, didapati fakta baru terkait kejadian seorang anak 6 tahun berinsial S, yang meninggal dunia di Amal Beach Waterpark Iskandar Family pada Jumat (14/7) lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, ternyata saat kejadian korban berenang di kolam renang khusus orang dewasa. Lantaran kedalaman kolam hingga 1,2 meter.

“Memang kolam itu diperuntukkan untuk orang dewasa,” ucapnya. Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan didapati saat kejadian korban tenggelam, penjaga kolam tidak melihat langsung kejadian tersebut. Bahkan  penjaga kolam tidak melihat korban berenang di kolam yang bukan diperuntukkan untuk anak-anak. 

“Saat itu penjaga kolam sedang berada di wahana seluncuran,” imbuhnya.
Pihaknya pun masih mendalami apakah ada kelalaian yang dilakukan oleh penjaga kolam saat kejadian. Keterangan yang didapati dari pengelola pun akan didalami penyidik. Saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami standar prosedur operasional (SOP) yang terdapat pada wahana pemandian.

“Terkait SOP ini akan kami dalami dengan  meminta keterangan ke dinas terkait. Siapakah yang akan bertanggungjawab atas peristiwa ini. Dari dinas Pariwisata juga akan kita periksa terkait perizinannya juga,” beber Kasat.

Saat ini sudah ada 5 saksi yang diperiksa. Di antaranya yaitu penjaga kolam renang. Saat kejadian terdapat 4 orang penjaga kolam yang bertugas. 1 berada di kantin dan 3 orang berada di area kolam. “Dari saksi ada menyebutkan saat perjalanan ke rumah sakit korban sudah tak sadarkan diri dan terdapat pula yang menyebut korban masih bernadi saat perjalanan ke rumah sakit,” sebutnya.

Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan meninggal dikarenakan kekurangan oksigen saat tenggelam. Dari hasil visum lagi didapati bagian bibir korban yang berwarna biru saat kejadian. “Itu dikarenakan paru-paru yang banyak terisi air dan kekurangan oksigen,” pungkas Randhya. (zac/zar/lim)

 

 
 
 

 

 
Editor : izak-Indra Zakaria