BALIKPAPAN-Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim meringkus tiga pengedar sabu di kawasan Balikpapan Selatan, mereka adalah TSP, AS dan AF.
Mereka diringkus polisi di kawasan Balikpapan Selatan di hari yang sama, Rabu (26/7) lalu.
Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak mengatakan, penangkapan tiga orang tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Balikpapan Selatan.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim yang melakukan penelusuran berhasil meringkus TSP di Jalan Mandiri Utama RT 20, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Dari tangan TSP polisi menyita empat paket sabu yang dikemas plastik bening. "Total beratnya 215,19 gram," kata Wariston, Rabu (16/8).
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap AS dan AF. "TSP mengaku diperintah oleh AS dan AF untuk mengambil sabu tersebut," katanya.
AS dan AF ditangkap di pinggir Jalan Manuntung 2, RT 37, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan di hari yang sama. Kedua pelaku rupanya tengah menunggu kedatangan TSP yang tengah mengambil sabu-sabu dilokasi yang telah ditentukan.
Dari tangan AF dan AS, polisi menyita dua unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 6549 LV.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan pada Rabu (16/8) pagi di Polda Kaltim dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan kimia.
Ketiga tersangka, lanjut Wariston dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan