Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut Ahmad Jailani dan Nurawa masing-masing delapan dan enam bulan penjara, Rabu (16/8). Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Faizal mengatakan, jaksa menutut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Jailani selama delapan bulan dikurangkan selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 6 enam bulan kurungan.
“Untuk terdakwa Nurawa (Direktur Utama PT Banyu Telaga Mas dituntut pidana penjara selama enam bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair enam bulan kurungan,” kata Faizal kepada Radar Tarakan, Jumat (18/8).
Menyoal rendahnya tuntutan kepada kedua terdakwa, Faizal menyatakan bahwa ada banyak pertimbangan dalam tuntutan. Namun, dirinya enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. “Kalau kita sampaikan pertimbangan sebelum divonis dikhawatirkan bisa menjadi bias,” ungkapnya.
Kemudian, untuk sidang vonis, kemungkinan belum dilaksanakan pada pekan ini. Sebab, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan jaksa. “Minggu depan kemungkinan belum. Karena masih proses sidang pledoi,” ungkapnya.
Sesuai jadwal, untuk sidang pledoi dijadwalkan pada 23 Agustus mendatang. “Iya, kalau sesuai jadwal 23 Juli untuk sidang pledoi,” bebernya.
Untuk barang bukti, sebagian ada yang dirampas untuk dimusnahkan dan dikembalikan kepada terdakwa. “Ada beberapa barang bukti yang diamankan. Salah satunya, ekskavator dan truk,” ujarnya.
Penasihat hukum (PH) Nurawa, Hendrik Kusnianto saat dikonfirmasi mengaku akan mengajukan nota pledoi. Sebab, dalam tuntutan jaksa kliennya dinyatakan bersalah karena mempekerjakan masyarakat tanpa mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP). “Jaksa tidak mengambil dari keterangan saksi ahli pertambangan yang kita hadirkan,” ungkapnya.
Karena itu, PH tidak sependapat dengan jaksa. Apalagi, kliennya telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Sesuai regulasi, diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pertambangan. Kemudian, untuk kerja sama dengan masyarakat. Sesuai fakta persidangan hanya sebatas sewa alat berat. “Kalaupun ada masyarakat yang tidak memiliki alat. Kemudian menyewa dengan pihak lain. Itu mekanisme masing-masing individu,” ungkapnya.
Sebenarnya, kliennya bisa saja mencari perusahaan besar yang memiliki alat. Namun, hal itu tidak akan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat. “Selama ini kan keluhan dari masyarakat disana (Sekatak) tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan oleh BTM,” ujarnya.
Oleh karena itu, program kerja utama kliennya. Yakni, memberdayakan masyarakat lokal. “Nah, untuk poin pledoi akan kita sampaikan di persidangan,” pungkasnya. (jai/lim)