Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pria di Balikpapan Cabuli Anak Tiri, 'Dipegang-Pegang' Pas Lagi Pijat

Wawan-Wawan Lastiawan • Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:54 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan dengan salah satu tersangka SR, pelaku pencabulan terhadap anak tiri.
 (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan dengan salah satu tersangka SR, pelaku pencabulan terhadap anak tiri. (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)

BALIKPAPAN-Seorang laki-laki di Balikpapan berinisial SR (42) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap S (14), yang tak lain adalah anak tirinya.

Aksi pencabulan terjadi pada 28 Agustus 2023 kemarin di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 8, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

PS Kepala Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham mengatakan SR melancarkan aksi pencabulan saat sedang memijit korban.

"Jadi saat memijat korban inilah tersangka memegang bagian tubuh dari korban," kata Iskandar.

Korban lantas melaporkan kejadian yang dia alami kepada sang ibu yang berujung laporan ke pihak kepolisian.

Polisi yang mendapat laporan lantas bergerak cepat dan mengamankan tersangka pada Senin (28/8) kemarin.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Diberitakan sebelumnya, sepanjang Agustus 2023, Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan menangani delapan kasus pencabulan maupun persetubuhan di wilayah Balikpapan.

Iskandar mengatakan dari delapan kasus yang ditangani, lima di antaranya sudah dilakukan penetapan tersangka.

“Para tersangka berinisial SR (42), TT (31), AL (72), AS (42), dan J (30),” katanya.

Modus operandi para tersangka kata Iskandar juga beragam. Intinya sebut dia dengan membujuk hingga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

Korban pelecehan seksual tersebut adalah lima anak perempuan yang berusia antara 11 hingga 16 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat, mulai hotel, rumah, kosan hingga musala. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan