BALIKPAPAN-Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
"Kami mendapat informasi adanya peredaran sabu di Balikpapan yang dikendalikan dari luar daerah," kata Anton.
Bermodal informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pria berinisial LT (50) pada Selasa (5/9) sore. LT diringkus di salah satu penginapan di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Balikpapan Tengah.
Dari tangan LT, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,52 gram yang disimpan dalam dompet kecil, sendok takar rakitan dan tujuh plastik klip bening serta uang tunai Rp 800 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di penginapan tempat dia menginap. "Hasilnya kami menemukan sabu seberat 125 gram di lokasi yang sama," ujar Kombes Anton.
Anton menjelaskan, dalam menjalankan aksinya LT tak sendirian. LT, yang kini berstatus tersangka mengaku diperintah oleh seseroang berinisial A yang tinggal di Kabupaten Berau.
Berdasarkan penturun LT, A bertugas memasok sabu melalui jalur darat yakni lewat terminal bus. Sabu itu dikemas dan diletakkan di terminal bus Balikpapan. Kemudian TL diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan mengemasnya menjadi bagian-bagian kecil sebelum diedarkan di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
LT juga mengaku bahwa sabu yang saat ini dia kuasai merupakan pengiriman kedua dari A. Pada pengiriman pertama, TL mendapat 1 kg sabu dengan upah Rp 6 juta.
TL kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan. TL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan