Pasangan suami istri (pasutri) berinisial GLV dan FBR yang sempat membuat Kota Balikpapan heboh dengan menjual perhiasan emas palsu, kini perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Perkara dengan nomor 532/Pid.B/2023/PN Bpp ini disidangkan perdana (3/10), yaitu sidang pembacaan dakwaan.
Usai pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin Pasaribu SH juga mendatangkan puluhan saksi yang merupakan para korban penipuan pasutri ini. Namun, karena kapasitas ruang sidang yang terbatas, saksi yang dimintai keterangan hanya empat orang saja. NF salah satu korban mengatakan bahwa dirinya sudah dua tahun menjadi pelanggan toko emas milik terdakwa. Dia tertarik menjadi pelanggan dikarenakan harga emas yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar.
“Saya sudah dua tahun menjadi pelanggan di toko mereka, tertarik karena harga emas di toko mereka murah yaitu Rp 475.000 per gramnya,” ujar NF di hadapan majelis hakim.
Selama dua tahun NF dan pelanggan lainnya tidak curiga bahwa emas-emas tersebut adalah emas palsu. Para pelanggan mulai curiga saat emas-emas yang mereka pakai mudah menghitam, dan pada saat digadaikan, pihak Pegadaian menyatakan bahwa emas itu palsu. Sontak para pelanggan panik dan melakukan aksi jual balik emas-emas tersebut kepada GLV dan istrinya.
“Saya kerja di lokasi, jadi kalau ada uang saya mau investasi beli perhiasan emas. Kita mulai curiga kalau emasnya palsu, karena kalau dipakai mudah menghitam. Dan pas kami mau gadai, dicek di Pegadaian ternyata emasnya palsu. Kemudian saya jual kembali ke GLV, namun dia hanya mau membeli setengahnya saja, setengahnya lagi mereka mengatakan bahwa bulan depan akan dibeli lagi,” cerita NF.
Terdakwa GLV di hadapan majelis hakim mengakui bahwa memang benar dirinya menjual emas palsu kepada para pelanggannya. Pada awal penjualan dia menjual perhiasan emas berbahan tembaga yang dia sepuh dengan emas. Kemudian pada saat semakin banyak pelanggan, GLV memutuskan untuk menjual perhiasan yang sama sekali tidak ada kadar emasnya.
“Awalnya saya masih jual perhiasan emas sepuhan. Namun ketika mulai banyak pelanggan, saya jual perhiasan tanpa ada kadar emasnya sama sekali,” ucap GLV.
Dari aksi penipuan yang dilakukan, pasutri ini mengantungi keuntungan sebesar Rp 500 juta. Namun GLV berkilah bahwa keuntungannya tersebut habis, karena dia gunakan untuk membeli kembali perhiasan emas yang pelanggannya jual kembali kepadanya. “Awalnya untung Rp 500 juta, tapi uang itu habis untuk membeli kembali emas-emas yang dikembalikan pelanggan,” kilah GLV. (moe/cal)
Editor : izak-Indra Zakaria