Entah apa yang ada dalam benak seorang ayah berinisial CND, bukannya merawat dan menjaga anak gadisnya sendiri, CND malah memperkosa putrinya yang masih berusia 12 tahun. Bahkan dikabarkan korban saat ini sedang hamil akibat perbuatan bejat itu.
Saat ini perkara dengan nomor 534/pid.sus/2023 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dan CND menjalani sidang perdana pada Selasa (3/10) lalu. Dikarenakan ancaman hukuman terdakwa cukup tinggi, oleh karenanya pengadilan menunjuk kuasa hukum dari Pusbakumadin untuk mendampingi terdakwa.
"Iya kami ditunjuk untuk mendampingi terdakwa perkosaan anak kandung," ungkap petugas Pusbakumadin, Rani SH.
Perkara ini masuk dalam klasifikasi perkara perlindungan anak, sehingga proses sidangnya dilakukan dengan cara tertutup, yang hanya boleh diikuti oleh saksi korban, terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, saksi-saksi, dan keluarga korban. Jadi tidak terbuka untuk umum. Terdakwa sendiri mengakui dakwaan yang dibacakan JPU Riana Dewi SH, dan melalui kuasa hukumnya terdakwa menyatakan tidak melakukan esepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut.
"Terdakwa tidak melakukan esepsi, dia mengakui perbuatannya," lanjut Rani.
Dari webside Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balikpapan, tercantum bahwa perkara ini telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sejak tanggal 22 September 2023, dan didaftarkan sidang pada 27 September 2023.
PendaftaranRabu 27 September 2023. Klasifikasi perkara perlindungan anak, nomor perkara 534/Pid.Sus/2023/PN Bpp, tanggal Surat Pelimpahan Jumat 22 September 2023. Nomor Surat Pelimpahan 1833B/Biasa/09/2023. Demikian informasi yang tertulis di SIPP PN Balikpapan. (moe/cal)
Editor : izak-Indra Zakaria