Jaringan gembong narkoba buruan Interpol, Fredy Pratama, yakni Riswansyah (42) divonis Majelis Hakim PN Banjarmasin seumur hidup, kemarin (10/10). Riswansyah adalah suruhan atau kurir Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif.
Dia adalah kaki tangan Fredy alias Miming yang tertangkap membawa sabu seberat 35,09 kilogram. “Menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” kata Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah dalam amar putusannya.
Riswansyah diyakini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. “Terdakwa terbukti menyimpan dan menguasai tanpa izin bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Yusri.
Riswan patut bersyukur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Josephine dan Romly dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. Menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Terungkapnya Riswansyah sebagai kurir Miming, saat pembacaan dakwaan. Di mana Kif berperan sebagai pengendali operasional peredaran narkoba jaringan Miming yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Bareskrim Polri pada 3 Juli 2023 lalu.
Atas vonis itu, kuasa hukum Riswansyah, Nizar Tanjung keberatan. Pihaknya berencana melakukan upaya banding. “Pada intinya tidak terima. Pertama Riswansyah bukan gembong narkoba. Kami juga menilai putusan majelis hakim terlalu arogansi,” katanya.
Nizar menyebut kliennya bukan pelaku utama. Hanyalah orang suruhan. Selain itu, Riswansyah juga tak mengetahui bahwa benda yang dibawa adalah narkoba. “Karena sebenarnya Kif lah gembongnya. Dia bukan pelaku utama. Terdakwa tak pernah melihat langsung. Karena dikemas dalam bungkusan teh, dibungkus handuk,” paparnya.
Mengingatkan, Riswansyah adalah terdakwa kasus peredaran sabu-sabu dalam jumlah jumbo yang ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 14 Januari 2023 lalu.
Riswansyah menyelundupkan barang haram itu menggunakan truk kontainer pengangkut makanan ringan. Dengan nomor polisi KH 8450 LN dari Jawa Timur ke Kalsel melalui Pelabuhan Trisakti. (radarbanjar)
Editor : izak-Indra Zakaria