Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Waspada! Modus Jual Tutup Meteran Listrik, Pria di Tarakan Ini Malah Curi Ponsel

izak-Indra Zakaria • Senin, 16 Oktober 2023 - 17:28 WIB
Tersangka dan barang bukti yang dibeber polisi.
Tersangka dan barang bukti yang dibeber polisi.

Bermodus berjualan penutup meteran listrik, pria berinisial NN (45) berhasil melakukan aksi pencurian ponsel di beberapa rumah. Hal itu ia lakukan setelah mendapati korban yang ditawari membeli putusan meteran listrik lengah, pelaku langsung beraksi. Namun saat ini pelaku sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, dari kronologis kejadian yang terjadi pada 19 Agustus lalu, didapati saat itu korban sedang melakukan pengisian daya pada ponsel di ruang tamu. Kemudian korban pun beraktivitas di dapur.

“Korban charge ponselnya pukul 08.00 Wita dan pukul 12.00 Wita, korban berniat keluar rumah. Tapi ponselnya sudah hilang,” ungkapnya.

Kejadian itu terjadi di Jalan Binalatung RT 05, Kelurahan Pantai Amal. Korban pun lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian lantaran sudah mengalami kerugian sebesar Rp 2.570.000. Pelaku kemudian beraksi lagi di tanggal 22 September, di Jalan Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal. Di TKP kedua, korban sempat menanyakan ponsel miliknya kepada saudaranya yang ditaruh di ruang keluarga.

“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. Atas dasar itu pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian,” beber Kasat.

Dari laporan yang didapatkan pihaknya, kemudian dilakukan penyelidikan. Pelaku pun diamankan oleh polisi saat sedang berjualan penutup meteran Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal sekira pukul 15.30 Wita, Selasa (3/10). Pelaku tertangkap polisi, setelah adanya saksi mencurigai ponsel korban yang digunakan pelaku.

“Jadi pelaku ini memang berjualan penutup meteran listrik sekaligus memantau harta benda di rumah korban. Setelah melihat isi rumah tidak ada korban dan pintu rumah terbuka, NN langsung beraksi,” ucap Randhya.

Dari dua TKP pelaku beraksi, pelaku masuk ke rumah korban saat ini pintu rumah dalam keadaan terbuka. Kemudian pelaku menjual kedua ponsel itu dengan seharga Rp 650 ribu dan Rp 700 ribu. Kedua ponsel itu dijual melalui media sosial. Uang hasil penjualan ponsel digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (zar/lim)

 

 
 
Editor : izak-Indra Zakaria