Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sita Ratusan Liter Pertalite, Suplai Kebutuhan Pom Mini

Wawan-Wawan Lastiawan • Kamis, 9 November 2023 - 23:10 WIB
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap dua pelaku pengetap BBM jenis Pertalite, R dan J. Dari dua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 780 liter BBM jenis Pertalite.
 (Foto : Paksi Sandang / KP)
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap dua pelaku pengetap BBM jenis Pertalite, R dan J. Dari dua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 780 liter BBM jenis Pertalite. (Foto : Paksi Sandang / KP)

 

BALIKPAPAN-Sub Direktorat Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menangkap dua orang pengetap BBM subsidi jenis pertalite di Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kukar, Selasa (7/11) kemarin.

Kedua orang tersebut adalah J (37) dan R (47). Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltim.

Modus yang digunakan kedua tersangka juga serupa, yakni menggunakan pompa elektrik dengan selang untuk memindahkan BBM dari tanki bahan bakar kendaraan ke dalam jeriken yang sudah disiapkan. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani didampingi Kasubdit Penmas AKBP Nyoman W mengatakan, penangkapan R dan J bermula saat personel Subdit Indagsi melakukan penyelidikan di SPBU Jalan Soekarno-Hatta KM 28, Selasa (7/11) sore.

“Personel kami mencurigai kendaraan yang bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU tersebut,” kata Rakei kepada jurnalis, Kamis (9/11) siang.

Benar saja, saat dilakukan penangkapan, di dalam kendaraan terdapat jeriken dengan kapasitas masing-masing 30 liter, yang sudah berisi BBM jenis Pertalite.

Pada kendaraan milik J, polisi menemukan 30 jeriken berisi pertalite kurang lebih 600 liter. Sedangkan pada kendaraan milik R, ditemukan 6 jeriken yang berisi pertalite 180 liter.

Tak cuma jerikan, tersangka juga membawa pompa elektrik yang terhubung dari tanki bahan bakar menuju jeriken-jerikan tersebut.

“Kendaraan, jerikan beserta BBM dan pompa menjadi barang bukti,” ungkap Rakei.

Kedua tersangka ini mengaku sudah menjalankan usaha ini setahun belakangan. Biasanya, BBM hasil pembelian di SPBU ini akan dijual kembali ke pengusaha POM mini di kawasan Samboja.

“Selisih harga jual dengan harga beli biasanya Rp 1.000 per liter,” ungkap Rakei.

R dan J dijerat pasal Pasal 40 UU RI Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar sudah menanti kedua tersangka ini. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan