Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Setrum Ikan, Bakal Dipenjara Enam Tahun

izak-Indra Zakaria • 2023-11-23 09:59:45
DILARANG: Kapolsek Amuntai Utara Ipda Fannan, dan warga melaksanakan pemasangan spanduk stop Illegal Fishing. ((Foto: Akbar/Radar Banjarmasin).)
DILARANG: Kapolsek Amuntai Utara Ipda Fannan, dan warga melaksanakan pemasangan spanduk stop Illegal Fishing. ((Foto: Akbar/Radar Banjarmasin).)

Menangkap ikan dengan cara menyetrum termasuk kegiatan illegal fishing dan non ramah lingkungan. Maka dari itu, anggota Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melakukan pencegahan tangkap illegal fishing di wilayah hukumnya.

Kegiatan pemasangan spanduk stop illegal fishing tersebut, berlangsung di Desa Kuangan, Kecamatan Amuntai Utara, Selasa (21/11). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Amuntai Utara Ipda Fannan. “Pemasangan spanduk berupa seruan pencegahan illegal fishing dalam upaya mengurangi terjadinya tindak pidana penyetruman ikan yang marak terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Ipda Fannan.

Diungkapkan Ipda Fannan, bahwa aktivitas illegal fishing masih marak terjadi, meski hal tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Namun tentu hal tersebut melanggar hukum dan ancaman hukum atas pelanggar tentu ada.

Hal tersebut lanjut Fannan diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Pada Pasal 84 ayat 1, sanksi pidananya bagi pelaku penyetruman paling lama enam tahun. “Maka dari ini kami informasikan kepada masyarakat bila melakukan kegiatan Illegal Fishing akan ada sanksi hukum sampai denda bagi pelaku. Maka itu kami sosialisasikan,” terangnya. 

Sementara itu, Kadis Perikanan HSU Ir Ismarlita, menyampaikan, apresiasi kepada Polsek Amuntai Utara, yang peduli akan keberlangsungan ekosistem air dan rawa. (*) 

“Penyetruman membuat ikan yang selamat menjadi mandul atau sulit bereproduksi. Maka kegiatan Illegal Fishing dengan menyetrum harus ditindak,” tegasnya.

Editor : izak-Indra Zakaria