Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinsial PUR (29) atas dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun, IN.
Tersangka diamankan di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Senin (8/1) sekira pukul 11.30 Wita.
"Tersangka diamankan setelah pelapor, HAS (58), yang merupakan ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu," Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga kepada wartawan, kemarin (8/1).
Kronologi kejadian berawal saat pelapor, tersangka, dan kerabat korban menunggu kapal di Pulau Sewangi, Batulicin, Sabtu (6/1) sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu, mereka hendak pulang ke Tungkaran Pangeran, Simpang Empat. Karena lama menunggu, tersangka lalu beralasan hendak mengambil obat di pondok kebun yang tidak jauh dari sana.
“Beberapa waktu kemudian, pelapor yang curiga menyusul tersangka. Dan melihat tersangka keluar dari pondok,” ujarnya.
Ibu korban lalu masuk ke dalam pondok dan mendapati korban sedang buang air kecil. Ia pun bertanya kepada korban, "Ikam diapai? (kau diapakan?)" yang dijawab oleh korban, "Habis dianu lubang kemaluanku. Sakit, Mak."Mendengar pengakuan itu, ia membuka celana korban dan mendapati sejumlah bercak darah di sekitar kemaluannya. SAH pun melapor ke kantor polisi. “Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan,” tegasnya. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria