Seorang pria berinisial MUS (35) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu oleh personel Polres Malinau. Usut punya usut, sebelum ditangkap, pelaku ternyata telah membawa lari barang-barang milik ibu rumah tangga berumur 50 tahun yang awalnya menjadi penumpangnya saat ngojek.
Pelaku sendiri ditangkap Minggu (14/1) dan langsung mendekam di Polres Malinau. Dirinya juga bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus kriminalitas yang telah dia lakukan kepada korban IRT berumur 50 tahun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, sebelum pelaku ditangkap, pada Jumat (12/1) lalu, sekitar pukul 20.00 wita, korban meminta kepada pelaku untuk mengantarkannya ke rumahnya di Desa Mansalong lewat ojek, setelah itu pelaku dan korban pun akhirnya menuju ke tujuan, dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Desa Mansalong, korban lupa tidak bisa menunjukkan rumahnya, pada akhirnya pelaku kembali membawa korban berjalan hendak ke Desa Tanjung Hilir.
“Ngakunya mau ke hilir itu, di tengah jalan pelaku menurunkan korban, kemudian membawa lari tas milik korban, di dalam tas tersebut ada berisi handphone dan uang tunai sebesar 600 ribu termasuk surat surat berharga,” ujar Lusgi kepada wartawan, Sabtu (20/1).
Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp 3 juta, akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga diketahui yang bersangkutan telah melarikan diri hingga ke Malinau. Guna mempermudah penangkapan, Satreskrim Polres Nunukan pun berkoordinasi dengan Polres Malinau dalam pengungkapan kasus tersebut.
Tidak berselang lama, pada Minggu (14/1) pelaku diketahui tertangkap atas kasus sabu. Dirinya yang diketahui sudah menjadi DPO Polres Nunukan akhirnya bersamaan diproses di Polres Malinau.
“Ditangkap di Malinau, jadi sekalian kasus pencuriannya diproses di sana,” beber Lusgi. (raw/har)
Editor : izak-Indra Zakaria