Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sidang Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Bontang, Terdakwa Divonis Lima Bulan Penjara

Indra Zakaria • 2024-01-25 19:53:01

 

ilustrasi
ilustrasi

 

BONTANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan amar putusan terhadap tiga terdakwa penyelewengan BBM bersubsidi. Meliputi Rusli, Muh Fajri Ansya Abdul Rahman, dan Andirmansyah.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. “Terdakwa juga dihukum penjara selama lima bulan,” kata Manik.

Selain itu, terdakwa wajib membayar denda senilai masing-masing Rp 1 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan. Putusan ini dibacakan saat persidangan pada Rabu (24/1).

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dipenjara selama enam bulan. Dikurangi dari durasi saat berada di tahanan sementara. Diketahui, Polres Bontang membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Bontang pada November tahun lalu.

Terdapat dua kasus penimbunan BBM. Kasus pertama melibatkan empat orang, di antaranya dua operator SPBU berinisial WN dan NA, satu pengawas berinisial SR, dan satu pengetap berinisial RS. Keempatnya ditangkap di Jalan Imam Bonjol pada Sabtu (11/11).

Tersangka diamankan saat sedang memindahkan bahan bakar jenis Pertalite dari kendaraan. Modus yang dilakukan ialah mengisi BBM berulang. Lebih lanjut, pengisian tersebut dilakukan beberapa kali dalam satu hari.

Mereka membawa tiga barcode yang berbeda dan kendaraan yang berbeda. Jadi setelah antre dan menunjukkan kartu, melakukan pengisian lagi. Sebagai informasi, satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kali pengisian. Operator pun semestinya bertugas melakukan pengecekan ulang. Setiap pengisian memberikan uang Rp 5.000 kepada operator.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah satu mobil sedan merah dengan nomor polisi KT 1202 DL. Tiga hari kemudian, Polres Bontang menangkap dua orang, yakni satu pengetap berinisial MH dan satu operator SPBU di Jalan Brigjen Katamso, Selasa (14/11).

Berbeda dengan sebelumnya, tersangka MH melakukan satu kali pengisian BBM jenis solar dalam waktu yang sama. Kendaraan truk yang dipakai dimodifikasi. Sehingga memiliki dua tangki. Sementara, upah yang diberikan kepada operator sebesar Rp 100 ribu untuk sekali pengisian solar. (ak/ind/k15)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Indra Zakaria
#kriminal