Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Selain Bawa Parang dari Rumah, Pelaku J Sedia Senter sebelum Membunuh dengan Memadamkan Lampu

Ari Arief • Kamis, 8 Februari 2024 | 20:00 WIB
Polres PPU menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Babulu, PPU, Selasa (6/2/2024) dinihari.
Polres PPU menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Babulu, PPU, Selasa (6/2/2024) dinihari.

Sehari setelah penetapan tersangka, Polres PPU melakukan rekonstruksi pembunuhan di Mapolres PPU secara tertutup kemarin sore. Sebanyak 56 adegan diperagakan.

 

PENAJAM-Keluarga korban pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang, yaitu ayah, ibu, dan tiga anak di bawah umur di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dini hari, meminta agar J, tersangka pelaku pembunuhan, dihukum mati.

“Kami menuntut hukuman seadil-adilnya. Kalau bisa ya nyawa dibalas nyawa. Itu saja. Kalau bisa ya dihukum mati,” kata Putut, salah satu anggota keluarga korban kepada Kaltim Post, Rabu (7/2). Anggota keluarganya yang jadi korban pembunuhan itu yakni WL (34) sebagai kepala rumah tangga atau suami yang adalah kakak kandungnya, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri WL, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5). RJ disebut-sebut adalah anak tiri WL.

Peristiwa ini menghebohkan warga PPU. Setelah terjadi pembunuhan, pelaku juga diduga tega melakukan perundungan seksual terhadap jenazah SW dan RJ. J berhasil diamankan Polres PPU empat jam sejak peristiwa berdarah itu terjadi. Putut mengatakan, J yang merupakan siswa SMK kelas 3 di PPU, dia duga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang. J telah membunuh korban dengan cara yang sadis dan kejam.

“J telah merebut kebahagiaan kami. Kami tidak akan pernah bisa memaafkan dia," ujarnya. Keluarga korban juga meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada J. ”Kami berharap J dihukum dengan hukuman mati. Dia harus merasakan apa yang telah dia lakukan kepada keluarga kami,” kata dia. Kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut ini telah menggemparkan masyarakat.

J, sebagai tersangka pembunuhan, merupakan anak di bawah umur yang sesuai identitas pada kartu tanda penduduk (KTP)-nya, baru genap berusia 18 tahun pada 27 Februari 2024. Sesuai undang-undang, pelaku masuk kategori anak di bawah umur apabila usianya belum mencapai 18 tahun. Putut mengatakan, informasi yang beredar di media sosial bahwa J mabuk dan yang bersangkutan mau mencuri di rumah WL, dianggapnya hal itu semakin menutupi modus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh J.

“Kalau menurut saya, melihat di TKP dan sama lukanya korban itu ‘kan sengaja direncanakan. Kalau akibat percekcokan bertetangga sebagai pemicunya saya anggap itu tidak masuk akal. Mungkin ada dendam tapi saya tidak tahu kalau ada dendam. Yang jelas kayaknya itu pembunuhan berencana, itu sudah pasti,” katanya. Dia tidak memercayai saat senjata tajam yang diduga digunakan J untuk menghabisi korban sempat ditunjukkan oleh tersangka saat di TKP, yang disebutnya tampak tumpul.

Sementara luka yang terjadi pada korban, kata dia, terkesan sangat tajam dengan luka bacok yang rapi. Sehingga, kata dia, tidak sesuai dengan barang bukti yang ditunjukkan di TKP dan sempat dilihatnya itu. “Kalau tidak sangat tajam untuk kulit dahi saja tidak mempan itu,” tuturnya.

TERKENAL PENURUT, SEKOLAH KAGET

Ahan Akbar, kepala SMK di PPU yang disebut-sebut sebagai tempat sekolah J saat dihubungi Kaltim Post kemarin, membenarkan bahwa anak tersebut pernah belajar di sekolah yang dikepalainya. Dia menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi itu disebutnya di luar jangkauan institusi sekolah. “Ya, sudah kami akui memang (anak) itu pernah menjadi siswa dan sekarang ‘kan sudah tidak jadi siswa kami lagi,” kata Ahan Akbar.

Dikatakannya, karena di luar institusi sekolah, sehingga persoalan yang melibatkan J itu menjadi tanggung jawab institusi kepolisian. Dia bilang sekolah tidak bisa melakukan pembelaan, terlebih setelah melihat peristiwanya yang sangat memiriskan hati. “Kalau anaknya selama di sekolah ya penurut. Ya, anaknya itu biasa-biasa saja, tidak punya masalah-masalah yang berat. Normal-normal saja,” jelasnya.

Hanya, dia menduga kemungkinan J punya masalah keluarga dan lingkungan. “Kalau selama di sekolah ya tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan dan sebagainya. Ya, seperti anak yang lain. Itu saja,” ujarnya. Namun tak pelak kejadian yang diduga dilakukan J tersebut mengagetkan pihak sekolah.

“Pasti, karena kami juga merasa miris dengan tindakan salah satu (anak) yang pernah menimba ilmu di institusi kami. Namun, tolong kalau diberitakan agar tidak membawa-bawa nama institusi kami. Karena ini sudah ranahnya hukum dan sudah di luar jangkauan daripada institusi di mana dia pernah menimba ilmu,” pintanya. Ditambahkannya juga bahwa nilai akademis anak itu disebutnya tak ada yang menonjol alias biasa-biasa saja.

PERMOHONAN MAAF KUASA HUKUM

Pada bagian lain, sehari setelah penetapan tersangka, Polres PPU melakukan rekonstruksi pembunuhan di Mapolres PPU secara tertutup kemarin sore. Suwandi, kuasa hukum J mengatakan, 56 adegan ditampilkan. “Yang perlu kami sampaikan, pihak keluarga dan pelaku anak sangat menyesali perbuatannya. Memohon maaf kepada keluarga korban. Maupun kepada masyarakat Penajam, dan masyarakat luas. Pelaku akan kooperatif menjalani setiap tahapan pemeriksaan. Baik itu di penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.

Suwandi menuturkan, pada saat pembunuhan, J mengaku dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Namun, terkait sangkaan pembunuhan berencana terhadap J, Suwandi menyampaikan, indikasinya mengarah ke hal tersebut. Pasalnya, dari rumah, J telah membawa senjata tajam. Berupa sebilah parang ke rumah ke korban. “Niat awalnya dalam pengaruh alkohol, memperkosa. Sebelum melakukan pembunuhan, dia itu (J) sudah ke rumah (korban). Terus mengintip, tidak ada orang. Dia masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

 Setelah masuk dalam rumah, sambung dia, pelaku memadamkan lampu rumah korban. Sementara J, membekali diri dengan senter yang dibawa dan senjata tajam. Beberapa saat kemudian, korban WL datang dan masuk ke dalam rumah. “Lalu ditimpas lehernya (WL). Kemudian masuk ke kamar ibunya (SW) dan ditimpas. Terus dua anaknya (VD dan ZA) ditimpas juga. Setelah itu masuk ke kamar satunya (RJ) ditimpas juga,” sebutnya.

Suwandi menegaskan, selain kepada WL, pembantaian dilakukan di dalam kamar. Terkait dugaan perundungan seksual terhadap jenazah SW dan RJ, Suwandi mengatakan, ada indikasinya. Namun, hal itu dalam penyelidikan kepolisian. Mengakhiri keterangannya, Suwandi menyayangkan beredarnya video J ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian. Di mana dalam video yang beredar di media sosial itu, sosok J ditampilkan tanpa diblur. “Seharusnya video itu tidak boleh dipublikasikan, karena J adalah pelaku anak yang harus dilindungi identitasnya. Kami keberatan terkait hal itu,” katanya. (riz2/k16)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : Indra Zakaria
#pembunuhan satu keluarga di babulu