Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Perkara Pencucian Uang Narkoba Kembali Disidang, Lian Silas Dibayar dengan Tanah

M Oscar Fraby • Selasa, 13 Februari 2024 - 18:25 WIB
SAKSI: Satria Gunawan alias Babah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika Fredy Pratama alias Miming dijadikan saksi dalam perkara Lian Silas di PN Banjarmasin, Senin (12/2).
SAKSI: Satria Gunawan alias Babah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika Fredy Pratama alias Miming dijadikan saksi dalam perkara Lian Silas di PN Banjarmasin, Senin (12/2).

 

Sidang pencucian uang narkoba untuk terdakwa Lian Silas kembali dilanjutkan, Senin (12/2). Kali ini apa saja yang terungkap di Pengadilan Negeri Banjarmasin?

****
BANJARMASIN – Kali ini, Satria Gunawan alias Babah didudukkan sebagai saksi. Ia juga menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming yang masih diburu Interpol.

Babah membantah menerima uang secara langsung hasil narkoba Miming. Tapi dari ayah Miming, Lian Silas. “Saya hanya meminjam uang untuk modal bisnis jual beli tanah. Saat itu perekonomian dia (Lian Silas, red) membaik,” ucap Babah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak.

Babah dengan terdakwa Lian Silas masih memiliki hubungan kerabat. Istri Babah dan istri terdakwa merupakan saudara kandung.

 

Dalam kesaksiannya, Babah memang mengakui menerima aliran dana dari Lian Silas. Dana yang dipinjamnya tersebut mulai 2016. Tapi, itu adalah utangnya kepada Silas.

Babah bercerita, awalnya ingin meminjam uang sekitar Rp10 miliar. Lias Silas pun mau meminjamkan. Diserahkan secara bertahap. “Saya hanya meminjam untuk modal,” tambahnya.

Diterangkannya, uang pinjaman dari terdakwa itu di antaranya masuk ke rekeningnya. Namun, ia tidak mengetahui dari rekening siapa saja uang yang masuk melalui transfer saat itu.

Babah juga mengaku tidak mengenal beberapa nama yang ditanyakan oleh JPU, seperti Fahrul Razi, Tri Wahyuni, dan lainnya yang diduga merupakan kaki tangan Miming, dan ikut mentransfer uang kepadanya.

Kepada majelis hakim, ia mengatakan hanya dikabari Lian Silas bahwa ada uang sudah ditransfer ke rekeningnya. “Biasanya diberi tahu lewat telepon. Saya tidak tahu dari mana uang yang ditransfer tersebut,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecarnya, bagaimana saksi membayarkan utang-utangnya yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar tersebut kepada terdakwa. Babah mengatakan tak semua berupa uang tunai. “Contohnya, tanah yang saya beli, saya serahkan kepada Lian Silas untuk bayar utang,” terangnya.

Selain Babah, juga dihadirkan dua saksi lainnya yang masih kerabat Lian Silas yakni sang menantu bernama Marco Chaw, dan juga anaknya bernama Fanny Pratama.

Seperti diketahui, Babah yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Teluk Dalam Banjarmasin diduga menjalankan bisnis jual beli tanah sejak tahun 2016 lalu. Dari tangannya, Bareskrim Mabes Polri menyita nilai aset dengan total sebanyak Rp55 miliar. Tak hanya itu, polisi juga menyita sebesar Rp11 miliar lebih. Adapun barang bukti yang disita tersebut antara lain 46 bidang tanah, dan 2 bidang tanah beserta bangunan.

Babah rupanya tak hanya menampung uang hasil narkoba dari Miming di rekening pribadinya. Dalam proses penyidikan polisi terungkap Babah juga menggunakan rekening anak-anaknya untuk mendapatkan pengiriman uang dari gembong narkoba tersebut.

JPU dari Kejari Banjarmasin, Hendri Sipayung mengatakan para saksi membenarkan semua keterangan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Keterangan saksi mendukung surat dakwaan kami,” katanya.

Untuk diketahui, Lian Silas didakwa melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba sang anak, Miming. Eks bos ponsel itu dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Kemudian, subsider pasal 4, pasal 10, jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, primer pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, Silas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar. 

Fakta Persidangan TPPU Lian Silas

- Satria Gunawan alias Babah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Lian Silas.
- Babah juga menjadi tersangka penerima aliran pencucian uang narkoba Fredy Pratama alias Miming.
- Bareskrim Mabes Polri menyita asetnya senilai Rp55 miliar antara lain 46 bidang tanah, dan 2 bidang tanah beserta bangunan. Polisi juga menyita uangnya lebih dari Rp11 miliar.
- Babah mengaku tidak tahu siapa mentransfer ke rekeningnya saat meminjam uang dari Lian Silas untuk modal bisnis jual beli tanah sejak 2016.
- Babah mengatakan dalam membayar utang tak semuanya berupa uang tunai. Untuk bayar utang, tanah yang dibelinya juga ada diserahkan kepada Lian Silas.

Editor : Indra Zakaria
#kalsel