Gadaikan Mobil Orang, Lalu Mengancam Pakai Pistol Mainan, Ya Begini Endingnya...
Ibnu Dwi Wahyudi• Sabtu, 24 Februari 2024 - 22:00 WIB
ilustrasi borgol
Seorang warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tabalong karena jadi tersangka kasus pidana pengancaman.
Pria berinisial ES (41) itu mengacungkan pistol kepada pemilik mobil yang digadaikannya ke orang lain.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno mengatakan masalah ini terungkap ketika korban pria berinisial AP (50), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ingin mengambil mobil miliknya.
"Korban bersama lima temannya pergi ke rumah seseorang di Desa Puain Kanan untuk mengambil mobil, dan ternyata orang yang menguasai mobil tidak berkenan," ujarnya, Jumat (23/2/2024).
Orang itu meminta korban mendatangkan ES ke hadapannya, jika ingin mobil tersebut dikembalikan.
Mendengar itu, AP langsung mendatangi rumah ES di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, lalu menceritakan permasalahan yang dihadapinya di hari yang sama, yakni Rabu (14/2/2024) malam.
Dirasa ES tak mampu menarik mobil tersebut, korban dan rekannya mengajukan surat pernyataan ke ES untuk ditandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban.Ternyata ES tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut, akibatnya membuat rekan korban marah sembari menggebrak meja.
Korban yang juga kesal menambah suasana lebih panas, dengan ungkapan akan mengurusnya sendiri, tanpa bantuan ES lagi. Melihat dan mendengar itu, ES kesal kemudian mengeluarkan pistol dari pinggang sebelah kanan lalu menodongkannya ke wajah korban dan rekannya.
"Pelaku juga berkata dengan nada tinggi akan memanggil anak buahnya seorang Propam dan Brimob," jelas Joko. Korban tidak meneruskan pembahasan dan undur diri dari rumah pelaku. Namun, kejadian itu dilaporkan ke Polres Tabalong. Setelah diselidiki, dilakukan pengejaran terhadap ES.
Petugas berhasil mengamankan pelaku di jalan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis (22/01/2024) dini hari.
Pelaku juga diminta menunjukkan pistol miliknya yang digunakan untuk menodong korban.
Ternyata senjata api itu hanya sebuah replikas. "Replika senjata api jenis pistol airgun," terangnya.
Karena ulahnya, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHPidana. "Pistol replika milik pelaku juga disita sebagai barang bukti," imbuhnya. (*)