Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pulau Terpencil di Kalsel Jadi Target Peredaran Narkoba

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Jumat, 1 Maret 2024 - 01:00 WIB
NARKOBA: Sejumlah barang bukti tangkapan narkoba periode Januari dan Februari 2024 dimusnahkan pada Rabu (28/2). - (FOTO: POLRES TANAH BUMBU UNTUK RADAR BANJARMASIN)
NARKOBA: Sejumlah barang bukti tangkapan narkoba periode Januari dan Februari 2024 dimusnahkan pada Rabu (28/2). - (FOTO: POLRES TANAH BUMBU UNTUK RADAR BANJARMASIN)

Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan periode Januari dan Februari 2024. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu, pil koplo dan ekstasi. Total nilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp2,5 miliar. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 36 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 846,232 gram sabu, 62,5 butir ekstasi, 121.288 butir pil koplo, dan 121 butir dextromethorphan.

“Beberapa tersangka kasusnya melibatkan peredaran lintas provinsi,” katanya saat pers rilis di Polres Tanah Bumbu, Rabu (28/2).

Ia menjelaskan, sabu-sabu tersebut masuk ke Tanah Bumbu dari luar Kalimantan Selatan, seperti Kalimantan Timur dan Jawa. Sementara Tanah Bumbu digunakan sebagai jalur peredaran serta tempat transit menuju Kotabaru dan beberapa pulau kecil lainnya.

“Modus operandinya, menggunakan jasa travel dan kapal laut. Tujuan utamanya ke pulau-pulau terpencil,” katanya. Ia mengatakan, dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan 80 ribu jiwa berhasil selamat dari bahaya narkoba. Arief melanjutkan, pihaknya berkomitmen memberantas narkoba dan bakal menindak tegas pelaku.

“Berkat kerja sama dari masyarakat dalam memberikan informasi tentang keberadaan peredaran narkotika, penegak hukum berhasil mengungkap kasus-kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan menambahkan, peredaran narkoba di Tanah Bumbu umumnya dilakukan melalui jalur darat dan laut. Hal ini dikarenakan Tanah Bumbu merupakan daerah perlintasan.

“Dari 36 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis,” katanya.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan diblender itu dipimpin oleh Kapolres AKBP Arief Prasetya, didampingi Wakapolres Kompol Sofyan, Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan, serta perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan BPOM setempat.

Editor : Indra Zakaria
#tanah bumbu