BALIKPAPAN-Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil menangkap HR (45) dan TH (43), dua pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Balikpapan di dua tempat berbeda pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.
TH ditangkap di Masjid At Taqwa pada Jumat (1/3/2024) siang selepas salat. Melihat rekannya diringkus, HR langsung melarikan diri. Dia baru diringkus pada Jumat (1/3/2024) malam di sebuah masjid di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda.
Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Kristiaji mengatakan, HR sudah tiga kali beraksi di Balikpapan. Aksi pertama dia lakukan pada Juni 2023 silam bersama seorang pria bernama AL. Namun, pada aksi pertama ini, HR dan AL tak mendapatkan mangsa.
"HR ini mengaku kali pertama beraksi pada Juni 2023 di Balikpapan, hanya saja dia lupa di mana lokasinya," kata Kristiaji.
Tak mendapatkan hasil pada aksi pertama ini, HR kembali ke Makassar, sedangkan AL memilih mencoba peruntungan di Jakarta. "Rupanya AL ini sudah ditangkap di Jakarta, dia terlibat kasus pembobolan rumah," ungkap Kristiaji.
HR yang pulang ke Makassar lantas mengajak TH, sesama buruh, untuk kembali melancarkan aksinya di Balikpapan pada Desember 2023 kemarin.
Pada aksi kedua inilah, HR menggondol uang tunai Rp 200 juta dari sebuah mobil yang diparkir di kawasan Jalan Bukit Sion, Kota Balikpapan. Puas dengan hasil kejahatan tersebut, keduanya lantas kembali ke Makassar.
Dua bulan kemudian, tepatnya pada Selasa, 27 Februari kemarin, dua sekawan ini kembali melancarkan aksinya di Kota Beriman.
Di kawasan perumahan BDI, HR dan TH kembali memecahkan kaca mobil yang sedang diparkir. Mirip dengan aksi sebelumnya, kedua orang ini juga melancarkan aksinya dengan membuntuti calon korban yang baru saja keluar dari sebuah bank swasta.
Pada aksinya yang terakhir ini, HR dan TH tak mendapatkan hasil. Justru keduanya berhasil ditangkap oleh personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
Dua warga Kota Makassar tersebut kini sudah ditahan di Mapolda Kaltim dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. “Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” kata Kristiaji.
Editor : Wawan