Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Keluarga Korban Minta J Divonis Mati, Surati Ketua PN, Anggap Tak Cerminkan Perbuatan Anak

Ari Arief • Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:10 WIB
MEMANTAU: Dua kuasa hukum sedang mendaftar untuk bertemu ketua PN Penajam, dan tampak pula keluarga korban memantau jalannya peradilan di luar ruang persidangan, kemarin. (Ari Arief)
MEMANTAU: Dua kuasa hukum sedang mendaftar untuk bertemu ketua PN Penajam, dan tampak pula keluarga korban memantau jalannya peradilan di luar ruang persidangan, kemarin. (Ari Arief)

 

Keluarga korban pembunuhan lima orang, satu keluarga, di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), dengan terdakwa J, anak bawah umur, sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dinihari, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar memvonis terdakwa dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.



PENAJAM- Permintaan ini telah disampaikan oleh enam kuasa hukum mereka melalui surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Penajam, PPU tertanggal 7 Maret 2024.

“Permintaan ini didasari oleh tuntutan rasa keadilan. Karena pembunuhan yang diduga dilakukan oleh J kepada satu keluarga itu sangat kejam, sadis, dan biadab. Perbuatan yang diduga dilakukan J adalah perbuatan yang sama sekali tak memperlihatkan perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang dianggap ‘anak’ oleh ketentuan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Bayu Mega Malela, salah satu kuasa hukum keluarga korban saat bertemu Kaltim Post di PN Penajam, PPU, Jumat (8/3). 


J, seperti diwartakan, adalah anak bawah umur yang diduga membunuh lima orang, satu keluarga, yang adalah tetangganya sendiri di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dinihari. J yang baru genap berusia 18 tahun pada 27 Februari 2024, diduga dengan sadis dan kejam menghabisi nyawa tetangganya sendiri itu dengan bacokan parang, yaitu WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri WL, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5). Setelah terjadi pembunuhan, berdasarkan keterangan, pelaku yang berstatus sebagai siswa kelas 3 sebuah SMK di PPU itu juga diduga tega melakukan perundungan seksual terhadap korban SW dan RJ yang sudah tidak bernyawa.

Hingga kemarin persidangan di PN Penajam di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU itu telah berjalan keenam kalinya, dan kemarin sidang pembacaan replik, yaitu tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya pada sidang sehari sebelumnya. 

Keluarga korban dan simpatisan kemarin tampak memenuhi halaman PN Penajam. Sebagian diperbolehkan masuk ke ruangan, namun tak bisa menyaksikan jalannya persidangan. Karena sesuai ketentuan sidang anak dilakukan tertutup.

Zaenuri, warga Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU yang ditunjuk sebagai juru bicara keluarga korban kepada media ini, Jumat (8/3), mengatakan, bahwa UU memang mengisyaratkan hukuman yang melibatkan anak dalam perkara pidana maksimal 10 tahun. Namun, ia berharap majelis hakim mengambil keputusan pada kasus ini atas dasar nurani, sehingga dapat menjatuhkan hukuman seadil-adilnya. “Bayangkan saja yang jadi korban dibunuh lima orang, ayah, ibu, dan anak atau kata lain menumpas satu generasi. Lalu, hukumannya maksimal 10 tahun. Di mana letak keadilannya?” kata Zaenuri. 

Dia  berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa J, agar keadilan dapat ditegakkan. “Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan kami dan memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa J. Hukuman mati atau seumur hidup adalah hukuman pantas bagi terdakwa atas perbuatannya yang kejam dan tak berperikemanusiaan itu," tegas Zaenuri. Sebelum meninggalkan kantor PN jelang salat Jumat kemarin, mereka sempat melakukan orasi menuntut keadilan. (far)

Editor : Indra Zakaria