Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

PARAH..!! Seorang ASN Pemkab Landak Ditangkap, Diduga Cabuli Balita Empat Tahun

Syahriani Siregar • Minggu, 10 Maret 2024 - 20:00 WIB
ilustrasi pelecehan anak
ilustrasi pelecehan anak

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Landak berinisial NKT (42) ditangkap Sat Reskrim Polres Landak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang balita berusia 4 tahun.  

Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali pada periode Desember 2023 sampai Februari 2024.

Kasus tersebut baru terungkap pada 26 Februari 2024. "Korban menceritakan kepada orang tuanya. Orang tua korban lantas melaporkan dugaan persetubuhan itu ke Polres Landak pada 27 Februari lalu," ungkap Renov di Ngabang pada Jumat (8/3). 

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim polres Landak lalu melakukan serangkain tindakan penyelidikan.

Jajarannya akhirnya berhasil menemukan keberadaan terlapor."Terlapor lalu diamankan dan dibawa ke polres landak untuk dimintai keterangan dan proses lanjut," ungkap Kasat. Selain telah menangkap terduga pelaku, polisi juga telah memeriksa TKP, saksi-saksi, serta turut mengamankan barang bukti. Terduga pelaku terancam dijerat Undang-undang perlindungan anak. (mif)

Editor : Indra Zakaria