Seorang remaja tanggung berinisial MBS (17) pasrah saat mengenakan baju orange tahanan Polresta Balikpapan dan digelandang menuju ruang tahanan lantaran sebelumnya terlibat kasus persetubuhan dengan dengan anak gadis berusia 16 tahun berinisial RA pada 2023 lalu.
Kasus ini pun baru diketahui oleh keluarga korban belum lama ini, hingga dilaporkan langsung ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Wakasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Robert Devis dalam keterangan kepada para awak media mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan pada saat peristiwa kelam tersebut.
Lanjut Robert, kejadian tersebut berawal saat pelaku MBS mengajak jalan-jalan korban untuk keliling Kota Balikpapan dengan sepeda motor. Korban yang saat itu tidak menaruh curiga, menerima ajakan tersebut. Lalu pelaku menjemput korban di depan rumahnya.
“Setelah lama diajak jalan-jalan, pelaku kemudian berhenti di sebuah hotel melati di kawasan Jalan Beller, Balikpapan Tengah. Pada saat itu korban kaget dan bertanya mengapa mereka berhenti di depan hotel itu,” tutur Robert.
“Pada saat itu pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam hotel dengan alasan menemani pelaku untuk mendatangi temannya yang sedang ada di dalam kamar. Setelah itu korban masuk karena diajak pelaku. Sampainya di dalam kamar, pelaku langsung mendorong korban ke kasur,” tandas Robert yang menceritakan kejadian selanjutnya yakni persetubuhan paksa.
Disebutkan, saat hendak melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban. Jika tidak mau menurut, korban bakal dipukul. Korban pun hanya bisa menangis dan tak bisa melawan aksi bejat pelaku.
Kini pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan sangkaan UU perlindungan anak, dan diketahui tidak dapat dilakukan upaya diversi atau penyelesaian secara kekeluargaan lantaran ancaman hukumnya di atas 5 tahun penjara. (day/cal)