"Kami bukan mengembalikan alat tersebut, tapi kami membantu mencarikannya," kilah AG di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa RY mengatakan bahwa keputusan mereka untuk membantu melakukan pencarian onderdil yang hilang tersebut karena ada permintaan dari salah seorang perwira Ditresnarkoba Polda Kaltim.
"Pak Karyoto minta kita cari di posko Samarinda dan Balikpapan, dan kita temukan di posko Samarinda," ujar terdakwa RY.
Sementara itu terdakwa RZ menjelaskan terkait pemanggilan mereka bertiga oleh Wadir Ditresnarkoba terkait hilangnya onderdil ini, dan mereka menyatakan tidak mengetahui keberadaanya adalah karena yang ditanyakan pada saat itu adalah keberadaan donggel, alat yang menyerupai flashdisc yang merupakan kunci pembuka untuk menggunakan alat pelacak tersebut. "Waktu dipanggil oleh Wadir, waktu itu ditanya keberadaan donggel yang hilang. Karena tidak sama, saya jawab tidak tahu," pungkas RZ. (moe/cal)