Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemilik Harimau yang Bikin Satu Orang Tewas Itu Dituntut Tiga Bulan

Asep Saifi Arifian • 2024-04-13 14:55:00

 

BERMASALAH: Harimau peliharaan Andri Soegianto yang membuatnya berurusan dengan hukum.
BERMASALAH: Harimau peliharaan Andri Soegianto yang membuatnya berurusan dengan hukum.
 

 

SAMARINDA - Masih ingat kasus kepemilikan harimau di kawasan padat penduduk di Kecamatan Samarinda Utara. Itu terungkap setelah hewan predator itu memangsa sang pemberi makan bernama Suprianda.

Pemiliknya pun diproses secara hukum. Pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut sang pemilik bernama Andri Soegianto (Andre Soan) dengan pidana tiga bulan. Hal ini berdasarkan laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda.

Kasus Andri Soegianto terdaftar pada nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan JPU Indra Rivani. Andri didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Pada dakwaan alternatif, pemilik harimau itu diajukan ke pengadilan lantaran kelalaiannya menyebabkan orang lain mati. Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pada sidang ke-8 dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Indra Rivani meminta hakim menyatakan terdakwa Andri Soegianto anak dari Soegianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati" yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Lalu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Soegianto dengan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandi soal tuntutan jaksa terhadap perkara yang sempat jadi perhatian publik tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Nanti saya tanyakan ke jaksa (soal tuntutan pemilik harimau, Red.)," terang Erfandi melalui sambungan telepon kepada Kaltim Post kemarin.

 

Seperti diketahui, peristiwa tragis yang menewaskan Suprianda terjadi Sabtu (18/11) tahun lalu dan sempat menggemparkan publik Samarinda. Betapa tidak, harimau yang dipelihara di sebuah tempat di kawasan permukiman memangsa manusia. Pemilik harimau adalah Andri Soegianto, pengusaha yang disebut pemilik pusat kebugaran terkenal di Kota Tepian. Diketahui, Andri memang tak tinggal di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Nomor 99, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara yang menjadi lokasi pemeliharaan harimau tersebut. (kri/k16)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi

Editor : Indra Zakaria
#harimau #samarinda