Pria Ini Dibekuk Polsek Sebuku Sedang Mengemas Sabu untuk Dijual
Radar Tarakan• 2024-04-25 10:30:00
Tersangka
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sebuku mengamankan ED (28) lantaran memiliki narkotika golongan satu jenis sabu. ED dibekuk saat sedang mengemas sabu untuk dijual.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menyampaikan pelaku dibekuk usai personel Polsek Sebuku mendapatkan informasi masyarakat. Dimana, informasi yang diterima menerangkan ED menyimpan narkotika jenis sabu. "Berdasarkan informasi masyarakat terdapat seseorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya, personel Polsek Sebuku bersama saksi melakukan penangkapan," ucap Kasih Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Selasa (23/4).
Dijelaskan, ED dibekuk saat sedang asik mengemas atau membungkus narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan dikediaman yang berada di pinggir Jalan Poros Trans Kaltara, Sebuku.
"Pelaku didapati di dalam kamar pelaku menyimpan barang bukti ke dalam sebuah tas selempang berwarna abu-abu. Saat dilakukan penggeledahan baik badan maupun rumah dan didapati narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus dengan ukuran yang berbeda-beda," jelasnya.
Dijelaskan, sebelum pelaku dibekuk personel yang melakukan pengawasan terhadap rumah lokasi kejadian yang dicurigai terlihat beberapa orang yang datang lalu pergi meninggalkan rumah tersebut. "Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sebuku untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni dua buah handphone, dua buah timbangan digital, satu set alat isap, tiga buah korek api, uang tunai Rp 795 ribu dan satu embar nota transaksi.
Kemudian, empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3,71 gram, 3,71 gram, 3,75 gram, dan 3,72 gram. Selanjutnya, dua bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik kecil dengan berat masing-masing 0,52 gram dan 0,3 gram dan enam bungkus kecil narkotika seberat 0,72 gram.
Serta, satu buah pipet bening panjang dengan isi narkotika jenis sabu seberat 0.37 gram dan satu buah pipet warna merah dengan isi narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.
"Dan dua buah gunting, satu buah dompet warna coklat, satu buah kotak bening, satu set plastik bening kosong, satu buah tas selempang warna abu-abu. Kini pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika," pungkasnya. (akz/lim)