SAMARINDA - Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap perkara tindak pidana kekerasan kepada anak kandung dan berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang pelaku berinisial AK (23 tahun) dan JB (42 tahun) yang merupakan ayah tiri korban sebagai tersangka.
Keduanya diduga kuat melakukan penyiksaan terhadap bocah 8 tahun merupakan anaknya sendiri. Kasus ini terungkap setelah tetangga korban yang tak sengaja melintas ke rumah kontrakan pelaku pada hari Jumat 26 April 2024 kemarin.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli menjelaskan warga berinisial F yang merupakan saksi dan tetangga korban, bermaksud melakukan aktivitas kerja dengan melawati rumah korban.
"Kemudian karena penasaran saksi mengintip dari jendela teralis besi, karena rasa penasaran bertanya kepada korban 8 tahun dan mendapat jawaban di rumah sendiri, lapar, rumah di kunci dari luar dan secara fisik terlihat banyak bekas luka," ujar Ary Fadli.
Kemudian saksi menghubungi pemilik rumah kontrakan berinisial M untuk datang membawa kunci duplikasi di saksikan tetangga, ketua RT, Babinkamtibmas , Babinsa dan UPTD PPA Kota Samarinda , membuka pintu ruang tamu dan didapati anak 8 tahun kondisi banyak luka dan kelaparan.
Dari hasil interogasi saksi warga mengatakan, bahwa orang tuanya pada hari Kamis tanggal 26 April 2024 Jam 17.00 WITA meninggalkan korban sendirian dengan tujuan menginap di Hotel.
Kapolresta Samarinda mengatakan, dari hasil interogasi korban bahwa sesering mungkin dianiaya ibu kandung dan ayah tiri, dipukul dan dicubit oleh ibu kandung.
Kemudian, kakinya luka dan patah akibat di tendang dan di injak oleh ayah tirinya. Dan Korban juga mengatakan bahwa ayah tiri memaksa dan memaksa minum air panas dengan alasan pengobat sakit mag, mencubit, memukul dengan sasaran paha dan mulut.
“Kejadian ini sungguh sangat membuat kita prihatin kita semua, bagaimana seorang kedua orang tuanya yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya malah dengan tega menyiksa anak kandungnya sendiri, terhadap pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)
Editor : Indra Zakaria