Penangkapan Kamis dini hari (9/5) tersebut berkat laporan warga yang merasa resah adanya perjudian di lingkungan pemukiman mereka. (*)
Lima orang terduga pelaku perjudian dadu digerebek dan diamankan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Benua Lawas. Mereka adalah RI (48) warga desa Sungai Turak Dalam kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU. Sedangkan empat orang lainnya, HA (55) , AB (55), AF (54) dan NR (55) keempatnya Warga desa Sungai Durian kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.
Mereka diamankan di sebuah Pos Kamling Desa Sungai Durian kecamatan Banua Lawas. Saat digerebek didapati tiga buah mata dadu, sebuah piring, sebuah tutup plastik, sebuah handuk, sebuah gawai, karpet bergambar angka dadu dan uang tunai sejuta 350 ribu Rupiah.
"Pelaku diduga terkait dugaan tindak pidana perjudian dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Senin (13/5).
Penangkapan Kamis dini hari (9/5) tersebut berkat laporan warga yang merasa resah adanya perjudian di lingkungan pemukiman mereka. (*)