Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polisi di Ngabang Tangkap Komplotan Pencuri Sawit, Satu Orang Pelaku Masih di Bawah Umur

A'an • Senin, 20 Mei 2024 - 13:29 WIB
Unit Reserse Kriminal Polsek Ngabang membekuk empat orang tersangka.
Unit Reserse Kriminal Polsek Ngabang membekuk empat orang tersangka.

Unit Reserse Kriminal Polsek Ngabang membekuk empat orang tersangka pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di lokasi kebun PT Lingkar Indah Plantation (LIP) Dusun Dara Itam Desa Dara Itam Kecamatan Jelimpo pada Jumat (17/5).

Kapolsek Ngabang AKP Prambudi mengungkapkan pencurian tersebut telah terjadi pada Selasa 21 April 2024 lalu Kebun Plasma Afdling 6 Blok L 27/28 Dusun Dara Itam, Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo. 

Kala itu, saksi Sarinus dan rekan-rekannya melihat sebuah mobil pikap warna hitam yang dikemudikan oleh salah satu tersangka J masuk ke area kebun dengan meminta izin untuk mengambil buah sawit SY bersama tersangka lainnya. Setelah diamati oleh satpam PT LIP, diketahui bahwa mobil tersebut memasuki Afdling 6 Blok L 27/28 dan mengangkut 94 tandan buah sawit dengan berat total 1490 Kg.

“Satpam kemudian menghentikan mobil tersebut dan menyuruh para pelaku untuk menurunkan kembali buah sawit yang telah dicuri," ungkap Prambudi. Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dari PT LIP, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.218.190,-. Pihak kepolisian kemudian segera melakukan penyelidikan.

Unit Reskrim Polsek Ngabang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, polisi melakukan penangkapan tersangka RAM (35), SAK (34), AJ (42), dan PA (16).

Tiga di antaranya merupakan warga Desa Dara Itam Kecamatan Jelimpo. Sementara tersangka yang masih di bawah umum berasal dari Kecematan Balai Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.

Kapolsek menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Penangkapan itu adalah bukti keseriusan pihaknya dalam menindak pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka lakukan agar dapat segera kami tindak lanjuti," ujar Prambudi.

Prambudi berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dengan Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 94 tandan buah sawit dan dua buah tonjok dan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini menegaskan komitmen Polsek Ngabang dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Landak,” tutup Prambudi. (mif)

 
 
 
Editor : Indra Zakaria