Ditemui usai sidang, Mangasa bersyukur karena hakim bersikap objektif dengan menolak permohonan penggugat. Putusan hakim itu membuktikan penetapan AS sebagai tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana dan dua alat bukti.
Ditambahkannya, dalam permohonan penggugat, mereka protes karena kepolisian tidak mengajukan surat kepada Majelis Pengawas Notaris sebelum memanggil AS.
Namun dari fakta persidangan diungkap, penyidik telah melayangkan surat ke Majelis Pengawas Notaris Kalsel.
"Jadi apa yang disampaikan pemohon telah terbantahkan berdasarkan fakta persidangan," tegasnya. Dengan putusan ini, penyidik dapat kembali bergerak. Merampungkan berkas perkara AS agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Apalagi tersangka lainnya, HA (52) telah dilimpahkan dan ditahan di Lapas Teluk Dalam. "Berkas perkara AS akan kami lanjutkan hingga lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tutupnya.
Sementara itu, Agus mengatakan, karena praperadilan telah ditolak, maka pihaknya akan fokus mengawal kasus kliennya. "Kami akan mendampingi proses hukum di pengadilan nanti," ujarnya singkat. (*)