“Ketiganya diamankan ketika sedang bermain judi,” kata Yopie. Ia menjelaskan pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Dalam laporan itu, ungkap Yopie ada salah satu lokasi di Gang Keluarga, Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru sering dijadikan tempat perjudian kartu qiu-qiu.
Dan benar saja, ketika dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Banjarbaru Utara memang menemukan lokasi perjudian yang dilaporkan tersebut.
Alhasil, anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit 2, AIPTU Sugeng Gunawan melakukan penggerebekan di tempat judi tersebut. “Hasilnya kami mengamankan tiga orang pelaku judi beserta barang bukti berupa kartu dan uang senilai Rp163 ribu yang dipakai untuk bermain judi,” ungkap Yopie.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (*)